Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin membeberkan sejumlah masalah yang terjadi seputar vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Hal ini terkait dengan kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang telah dilaporkan ke Komisi Daerah (Komda) KIPI.
Menkes mengatakan sudah ada 12.848 KIPI yang terdata dalam catatan Kementerian Kesehatan. Yang terbanyak dilaporkan terjadi di DI Yogyakarta.
“Sudah kita susun berdasarkan masing-masing daerah. Dan terbanyak Komda KIPI DI Yogyakarta dengan 2.300 kejadian, kemudian disusul DKI Jakarta 2.200, kemudian Jawa Timur 1.000 kasus,” kata Budi Gunadi dalam rapat dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa(14/9).
Untuk di wilayah lainnya angka KIPI di bawah 100 dan ada yang tidak ditemukan seperti di Jambi dan Riau.
Sementara itu, dari total 12.848 kasus yang dilaporkan ke Komisi Nasional (Komnas) KIPI, sebanyak 318 dilaporkan memiliki tingkat keparahan yang serius.
“Terbanyak di DKI Jakarta 68 kasus, Jawa Tengah 25 kasus, dan Jawa Barat 23 kasus,” ujarnya.
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) merupakan bentuk respons tubuh terhadap vaksin yang disuntikkan. Efek samping vaksinasi memiliki reaksi yang berbeda-beda disetiap orang. KIPI ini dibadi dalam 2 kelompok yakni KIPI ringan dan berat.
KIPI ringan cenderung bersifat lokal, mudah diatasi dan bisa hilang dengan sendirinya seperti demam, pusing maupun nyeri. Sedangkan KIPI berat menunjukkan gejala yang parah dan biasanya tidak berlangsung lama seperti kecacatan, syok anafilaktik dan alergi.
Reaksi anafilaktik adalah syok yang disebabkan oleh reaksi alergi yang berat. Membutuhkan pertolongan yang cepat dan tepat. Untuk itu fasilitas pelayanan kesehatan harus selalu siap mengantisipasi kemungkinan kejadian tersebut.
Reaksi anafilaktik pasti terjadi pada penyuntikan vaksinasi skala besar meskipun kejadiannya sangat jarang. Dari satu juta dosis, terjadi sebanyak 1 atau 2 kasus. Hingga kini dilaporkan belum ada kejadian anafilaktik pasca penyuntikan COVID-19 di Indonesia.
Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Dari fasyankes melaporkan ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota atau bisa melalui keamananvaksin.kemkes.go.id. Apabila terjadi efek samping serius atau KIPI, maka pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah. (Nto)