Indonesiainside.id, Jakarta– VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan akan memproses hukum bagi pelaku pelempar batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api. KAI mengambil tindakan tersebut karena hal ini dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas.
“Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” kata Joni dalam keterangan tertulis, Senin.
Dia menjelaskan bahwa hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 hingga 20 tahun. Joni menambahkan larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apa pun alasannya,” ucap dia.
Dia menuturkan pada Agustus lalu, seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Sumatera Selatan. Kemudian, kata dia, pada September, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.
Secara keseluruhan, KAI mencatat terdapat 336 kasus pelemparan terhadap kereta api pada 2018. Jumlah kasus sempat turun pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus.
Namun, pada Januari hingga Agustus 2021 telah terjadi 132 kasus pelemparan. (NE/aa)