Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Pelanggan DAMRI Disarankan Beli Tiket Online

Oleh Prima Prabowo
Senin, 11/10/2021 22:21
Ilustrasi angkutan DAMRI. (ANTARA/HO-DAMRI)

Ilustrasi angkutan DAMRI. (ANTARA/HO-DAMRI)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Karawang – Pelanggan atau calon penumpang DAMRI disarankan untuk memesan tiket online dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi menyusul perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 18 Oktober 2021.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Senin mengatakan selama masa perpanjangan PPKM ini pihaknya mengimbau agar pelanggan melakukan pemesanan tiket melalui online.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengembangkan aplikasi DAMRI Apps dan website tiket.damri.co.id yang memudahkan pelanggan untuk mengecek jadwal keberangkatan hingga pembelian tiket.

Khusus Aplikasi DAMRI Apps, sementara hanya dapat diakses oleh pengguna Android, namun kedepannya DAMRI Apps akan segera hadir untuk pengguna iOS.

Baca Juga:

Balas Pelanggan Kasar, Karyawan Restoran Cepat Saji Ini Akhirnya Dipecat

Penumpang DAMRI Disyaratkat Miliki Kartu Vaksin dan Tes Antigen

Menurut dia, selain nyaman dan mudah, transaksi digital dipilih karena menawarkan keamanan, khususnya di era pandemi untuk meminimalkan penyebaran virus melalui penggunaan uang kertas yang memerlukan kontak langsung dengan individu lain.

Meski begitu, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses untuk pembelian online, bisa langsung mengunjungi loket resmi DAMRI terdekat.

Sidik menyampaikan, di masa PPKM, DAMRI telah menetapkan syarat perjalanan darat untuk Angkutan Kota Antar Provinsi yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif rapid tes PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelanggan dengan kondisi penyakit khusus/komorbid sehingga belum dapat divaksin, dapat melampirkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Sementara, khusus angkutan bandara, angkutan kota/aglomerasi, pelanggan DAMRI yang ingin bepergian cukup dengan menunjukkan kartu vaksin yang dapat diperoleh pada Aplikasi PeduliLindungi maupun hasil cetak.  (Ant/Ima)

Tags: damripelanggantiket
Previous Post

Rektor UI: Masyarakat Rentan Jadi Korban Investasi Bodong

Next Post

Biarawati yang Diculik di Mali Tahun 2017 Dibebaskan

Rekomendasi Berita

Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah
Nasional

Baznas Alokasikan Bantuan Rp10 Miliar untuk Korban Gempa Turki & Suriah

08/02/2023
DPR Heran Kok Bisa Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi
Headline

DPR Heran Kok Bisa Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi

08/02/2023
Nurul Arifin: KPI Jangan Terlalu Banyak Seremonialnya
Headline

Nurul Arifin: KPI Jangan Terlalu Banyak Seremonialnya

08/02/2023
Unik Upaya Komunitas Anak Muda NU di Gelora Delta Sidoarjo
Headline

Unik Upaya Komunitas Anak Muda NU di Gelora Delta Sidoarjo

08/02/2023
BPOM Stop Produksi dan Distribusi Obat Sirup Penyebab Kasus Baru Gagal Ginjal Anak
Nasional

BPOM Stop Produksi dan Distribusi Obat Sirup Penyebab Kasus Baru Gagal Ginjal Anak

07/02/2023
Menag Diminta Pangkas Ongkos Naik Haji Tahun Depan
Headline

Ashabul Kahfi: Niat Suci Terhalang Biaya Sangat Mahal

07/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:36
Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

08/02/2023 16:39
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023 16:34

Berita Populer

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

07/02/2023 10:16

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved