Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Pelanggar Karantina Covid-19 Bakal Disanksi Tegas

Oleh Eko Pujianto
Sabtu, 16/10/2021 17:14
Karantina Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta. Foto: Antara

Karantina Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan akan ada sanksi tegas bagi orang yang melanggar aturan tentang karantina COVID-19.

“Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar,” kata Johnny, dalam keterangan resmi, Sabtu.

Dia menegaskan bahwa pandemi belum selesai, semua orang wajib tetap menjalankan seluruh peraturan terkait COVID-19, termasuk melakukan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional demi memastikan keselamatan orang sekitar dan masyarakat secara luas.

Menurut Johnny, hanya ada satu kunci untuk keluar dari pandemi yaitu saling menjaga sesama.

Baca Juga:

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

Transisi Covid-19, Presiden Jokowi Minta Kewaspadaan Dijaga

“Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi COVID-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi,” kata Johnny.

Aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional berada dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 No. 20/2021.

Dalam surat tersebut, disebutkan pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina supaya tidak sakit atau menularkan penyakit ke orang lain.

“Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona,” kata Johnny.

Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina, sesuai dengan pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Penegakkan aturan karantina kesehatan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, kementerian, lembaga terkait dan relawan yang dipimpin Pangkotama Operasional TNI, di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan.

“Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas,” kata Johnny.

Pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal penerapan aturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.
(Ant/Nto)

 

 

Tags: Covid-19Karantina Covid-19
Previous Post

Warga Tiga Desa di Bangli Terisolir Karena Akses Jalan Tertimbun Longsor

Next Post

Boris Johnson Kunjungi Lokasi Tewasnya Anggota Parlemen Inggris

Rekomendasi Berita

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming
Ekonomi

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang
Ekonomi

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023
Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang
Headline

Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

08/02/2023
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb
Headline

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023
Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah
Nasional

Baznas Alokasikan Bantuan Rp10 Miliar untuk Korban Gempa Turki & Suriah

08/02/2023
DPR Heran Kok Bisa Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi
Headline

DPR Heran Kok Bisa Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi

08/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:36
Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

08/02/2023 16:39
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023 16:34

Berita Populer

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

07/02/2023 10:16

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved