Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Ketua PWI: Pemohon Uji UU Pers Pemahamannya Sesat

Eko Pujianto Oleh Eko Pujianto
Minggu, 17/10/2021 09:51
Sejumlah wartawan ditangkap pemerintah Belarusia karena meliput aksi masyarakat. Foto: Reuters/antara

Sejumlah wartawan ditangkap pemerintah Belarusia karena meliput aksi masyarakat. Foto: Reuters/antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Atal S. Depari menegaskan bahwa wartawan tidak tunduk pada Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ketika melaksanakan tugas jurnalistik.

“Kami berpendapat, maksud UU Ketenagakerjaan adalah Tenaga Kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP, sedangkan wartawan adalah sebuah profesi khusus yang diatur dalam UU Pers,” kata Atal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Atal terhadap anggapan Para Pemohon mengenai Dewan Pers melakukan praktik ultra vires, atau tindakan di luar batas kewenangan.

Salah satu tindakan yang di luar batas, menurut Para Pemohon, adalah kewenangan Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan yang dianggap melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan karena yang berwenang menguji kompetensi wartawan adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Baca Juga:

Dewan Pers Pastikan Video Oknum Tolak Amplop Rp10.000 Bukan Wartawan

Wartawan Juga Pelayan Haji, Kemenag: Tulis yang Membuat Jamaah Nyaman Beribadah

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pers, yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Oleh karena itu, UU Pers adalah lex specialis untuk profesi wartawan dan tidak bisa disamakan dengan Tenaga Kerja sebagaimana yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.

Menurut Atal, terdapat kesesatan pemahaman pada Para Pemohon yang menyamakan profesi wartawan dengan tenaga kerja.

Dengan demikian, Atal menegaskan bahwa yang benar adalah Uji Kompetensi Wartawan dilakukan oleh Dewan Pers, sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan kualitas kewartawanan berdasarkan UU Pers.

“Apakah profesi Dokter dan Advokat dapat disamakan dengan tenaga kerja yang harus ikut sertifikasi BNSP? Tidak, karena profesi Dokter dan Advokat adalah profesi khusus yang diatur masing-masing secara khusus (lex specialis) dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Advokat,” ujar Atal menambahkan.

Justru, Atal melanjutkan, Para Pemohon menundukkan diri secara sukarela sebagai tenaga kerja dengan mendirikan LSP untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.

Para Pemohon tidak layak lagi mengaku berprofesi sebagai wartawan karena menginginkan campur tangan BNSP untuk melakukan Sertifikasi Profesi Wartawan, karena profesi wartawan diatur khusus dalam UU Pers.

Menurut Atal, seharusnya para pemohon mengikuti keputusan Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain, termasuk campur tangan dari pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers
(ANT/Nto)

Tags: profesi wartawanPWIUU KetenagakerjaanWartawan
Previous Post

Toilet di Lokasi Wisata Harus Punya Standar Internasional

Next Post

Sebelas Siswa Meninggal, Gubernur Jabar Melarang Semua Kegiatan Susur Sungai

Berita Terkait

Menaker: Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir
Ekonomi

Menaker: Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir

29/09/2023
Pakar UI: Whole Genome Sequencing Harus Dilakukan Untuk Lacak Mutasi Virus di Indonesia
Headline

Virus Nipah Masih Belum Terdekteksi di Indonesia, Pemerintah Diminta Tetap Siaga

29/09/2023
DPR Setujui Pagu Anggaran Polri dan BNN
Headline

Ketegasan Kapolri Ungkap Kasus Pengaturan Skor Diapresiasi Kompolnas

29/09/2023
Perluas Pasar Kerja di Luar Negeri, Kemnaker Gelar Indonesian Healthcare Business Matching di Abu Dhabi
Nasional

Perluas Pasar Kerja di Luar Negeri, Kemnaker Gelar Indonesian Healthcare Business Matching di Abu Dhabi

29/09/2023
DPR Soroti Privatisasi Pariwisata oleh Investor di Bali
Headline

DPR Soroti Privatisasi Pariwisata oleh Investor di Bali

29/09/2023
DPRD Desak Pemda Tertibkan Pangkalan Gas Subsidi yang Nakal
Headline

DPR Ngaku Bingung Pada Pertamina

29/09/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menaker: Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir

Menaker: Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir

Ekonomi
29/09/2023 19:17
Pakar UI: Whole Genome Sequencing Harus Dilakukan Untuk Lacak Mutasi Virus di Indonesia

Virus Nipah Masih Belum Terdekteksi di Indonesia, Pemerintah Diminta Tetap Siaga

Headline
29/09/2023 15:53
Seleksi PPPK Polri 2023, Formasi Ini yang Paling Banyak

Seleksi PPPK Polri 2023, Formasi Ini yang Paling Banyak

Humaniora
29/09/2023 15:21

Podcast

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang
Videografis

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang

21/09/2023 11:23

Siapa sangka, wilayah di pinggiran Jakarta ini kini mampu bersolek menjadi sebuah metropolitan. Di bawah kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar...

Berita Populer

ECHR Beri Pelajaran Keras Erdogan Soal Gulen

ECHR Beri Pelajaran Keras Erdogan Soal Gulen

Internasional
28/09/2023 18:18
Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Headline
24/09/2023 13:41
Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Headline
27/09/2023 21:23
China Kembali Bikin Ulah, Kawasan LCS Memanas

China Kembali Bikin Ulah, Kawasan LCS Memanas

Headline
26/09/2023 13:45

Ikuti Kami

  • Mengisi hari-hari dengan kegiatan dan bermanfaat untuk masyarakat adalah bagian dari melaksanakan pesan Nabi Muhammad Saw. Teruslah beribadah, teruslah berbuat baik, seperti Nabi.Selamat Maulid Nabi Muhammad 2023.#maulidnabi #maulidnabimuhammadsaw #nabimuhammad #rasulullah #indonesiainside
  • Selamat Hari Palang Merah Indonesia 2023! Terima kasih atas komitmen Anda dalam memberikan pertolongan dan harapan.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#palangmerahindonesia #indonesiainside
  • Heningkan waktu sejenak untuk berterima kasih dan mendoakan para pahlawan yang telah berjasa bagi kemerdekaan. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan RI!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#17agustus1945 #indonesia #hutri78indonesia #dirgahayuindonesia
  • Selamat Hari Anak Nasional 2023. Pemimpin hebat berasal dari impian seorang anak. Ayo dukung setiap hak dan kebebasan anak untuk meraih cita-citanya!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harianak #harianaknasional #anakindonesia #indonesiainside
  • Selamat Tahun Baru 1445 Hijriah. Semoga kita menjadi umat yang mencintai kebaikan dan mensyukuri kenikmatan, dan selalu dilindungi Allah.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#tahunbaru #tahunbaruislam #muharram #tahunbaruhijriah
  • Pada tanggal 15-16 Juli, akan terjadi fenomena di mana matahari akan berada tepat di atas Ka
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved