Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Kadin Protes Mendagri Soal Kewajiban PCR Sebagai Syarat Penerbangan

Eko Pujianto
Rabu, 20/10/2021 21:10
Petugas berjaga untuk memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat udara di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Petugas berjaga untuk memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat udara di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kadin menilai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali memberatkan industri penerbangan mengingat syarat penerbangan dari sebelumnya diperbolehkan menggunakan SWAB Antigen menjadi RT-PCR.

“Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dikatakan, di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat. Dari yang sebelumnya diperbolehkan mengunakan SWAB Antigen menjadi diwajibkan mengunakan RT-PCR sehingga Kadin mengharapkan agar aturan tersebut dicabut.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali bahwa penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Baca Juga:

Pelancong yang Datang ke Bali Tak Perlu Lagi Karantina

Dinilai Sudah Tidak Membahayakan, Norwegia Cabut Pembatasan Covid-19

Karenanya, tambah Denon, seperti yang diketahui bersama jika Level PKPM sudah turun maka aturannya dapat diperlonggar bukan diperketat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.

“Untuk ini, Kadin Indonesia mengharapkan agar Pemerintah mengembalikan aturan yang ada di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dengan memperbolehkan Antigen sebagai persyaratan perjalanan bagi penumpang angkutan udara,” katanya.

Denon yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Indonesia National Air Carrier’s Association (INACA) ini mengatakan jika pemerintah mengkhawatirkan ada peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan itu sehingga akan menambah jumlah positif COVID-19, dirinya melihat hal tersebut kurang relevansinya.

Karena perubahan persyaratan dari SWAB Antigen ke RT-PCR kurang sejalan dengan menurunnya level PPKM dan menurunnya angka penyebaran COVID-19, dan tidak membantu program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dampak yang lebih luas bukan hanya kepada industri penerbangan tapi juga kepada kegiatan sosial ekonomi nasional

“Jadi menurut kami, SWAB Antigen untuk transportasi udara sudah cukup baik jika dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Dan sekarang level PPKM sudah turun dan angka penyebaran COVID-19 sudah turun, menurut kami yang harus di perhatikan Pemerintah adalah pemulihan ekonomi,” katanya.

Denon juga melihat dengan adanya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 ini tidak sejalan dengan pemulihan ekonomi yang selama ini dilakukan oleh pemerintah dan Kadin Indonesia, dengan tujuan utama adalah dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air saat COVID-19.

(Ant/Nto)

Tags: KadinKemenhubPCRSyarat Penerbangan
Berita Sebelumnya

Strategi Besar Jokowi Ubah Struktur Ekonomi

Berita Selanjutnya

Komorbid Bukan Alasan Untuk Tidak Divaksin

Rekomendasi Berita

cooking oil
Headline

Pemerintah Harus Berani Jujur dan Akui Gagal Stabilkan Harga Minyak Goreng

28/05/2022
PKS Kobarkan Semangat Rebut Kemenangan Pemilu 2024
Headline

PKS Kobarkan Semangat Rebut Kemenangan Pemilu 2024

28/05/2022
Jamaah Internasional Senang Bisa Kembali Umrah di Tanah Suci
Headline

Cegah Serangan Panas di Makkah, Jangan Haus atau Dehidrasi

28/05/2022
Cegah Penyebaran Covid-19, Setiap 50 Jemaah Calon Haji Ditemani Satu Petugas Kesehatan
Headline

Jamaah Haji Harus Tahu Serangan Panas, Ini Tanda-tandanya

28/05/2022
Beri Semangat Kader PDIP, Puan: Insya Allah Menang 3 Kali Berturut-turut
Headline

Geliat Kader untuk Wacana Puan Capres PDI Perjuangan Terus Menguat

28/05/2022
Puan Maharani Dorong Resiliensi Bencana Berpusat pada Manusia
Nasional

Puan: Indonesia Rawan Bencana Harus Jadi Kesadaran Pentingnya Mitigasi

28/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya

Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya

28/05/2022 14:01 WIB
Polisi Texas Dikecam Gara-Gara Hanya Bengong Saat Penembakan Massal

Polisi Texas Dikecam Gara-Gara Hanya Bengong Saat Penembakan Massal

28/05/2022 13:11 WIB
Remaja Palestina Dibunuh Secara Keji oleh Militer Israel

Remaja Palestina Dibunuh Secara Keji oleh Militer Israel

28/05/2022 12:22 WIB
cooking oil

Pemerintah Harus Berani Jujur dan Akui Gagal Stabilkan Harga Minyak Goreng

28/05/2022 21:32 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022

Berita Terkini

cooking oil

Pemerintah Harus Berani Jujur dan Akui Gagal Stabilkan Harga Minyak Goreng

28/05/2022 21:32
PKS Kobarkan Semangat Rebut Kemenangan Pemilu 2024

PKS Kobarkan Semangat Rebut Kemenangan Pemilu 2024

28/05/2022 21:18
Jamaah Internasional Senang Bisa Kembali Umrah di Tanah Suci

Cegah Serangan Panas di Makkah, Jangan Haus atau Dehidrasi

28/05/2022 20:57
Cegah Penyebaran Covid-19, Setiap 50 Jemaah Calon Haji Ditemani Satu Petugas Kesehatan

Jamaah Haji Harus Tahu Serangan Panas, Ini Tanda-tandanya

28/05/2022 17:45
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved