Indonesiainside.id, Makassar – Seorang gadis Pinrang, Sulsel, melamar pria pujaan hatinya dengan membawa uang sebesar Rp500 juta kepada pihak laki-laki. Kabar ini ramai diperbincangkan di Sulsel karena daerah tersebut tidak mengenal lamaran dari pihak perempuan.
Bahkan, baik adat Makassar atau Bugis, sama-sama dikenal harus menyiapkan segepok uang untuk melamar seorang wanita. Namun tidak demikian dengan Asmirah, gadis Pinrang.
Yang menjadi pertanyaan, bagaiaman hukum seorang perempuan yang melamar laki-laki dan menyiapkan yang atau mahar?
Dikutip dari mui.or.id, Tim Komisi Fatwa MUI Sulsel mengaku telah mengetahui berita yang tersiar di media masa di Makassar perihal berita pihak tersebut. Menurut Tim Komisi Fatwa MUI Sulsel, permasalahan seorang wanita atau keluarganya melamar seorang laki-laki untuk dirinya, diperbolehkan di dalam syariat.
Sebagaimana yang telah dilakukan oleh para sahabat, mereka mendatangi orang-orang shaleh untuk menawarkan anak perempuan atau adik mereka untuk dinikahi.
Kemudian terkait mahar. Pada dasarnya kewajiban menyiapkan mahar ketika nikah dibebankan kepada laki-laki, kewajiban laki-laki sebagai suami yang menjadi hak perempuan sebagai istri.
Dalil mengenai mahar telah diatur dalam firman Allah ta’alla Q.S An-Nisa ayat 4 yang artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Jika seorang wanita memberikan hartanya kepada seorang laki-laki untuk dijadikan mahar termasuk uang belanja (tradisi Bugis Makassar) maka itu tidak mengapa.
Namun demikian, tetap diwajibkan laki-laki menyiapkan mahar sekalipun nilai harganya sedikit, seperti yang lazim dilakukan dalam masyarakat misalnya mahar seperangkat alat salat.
Mahar adalah kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab atas keseriusan seorang laki-laki untuk menjadi suami sebagai persembahan yang diberikan untuk mendapatkan kehalalan seorang perempuan.
Dasar hukumnya QS. An-Nisa Ayat 24: أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ yang berarti “jika kamu berusaha (untuk menikahinya) dengan hartamu.
Hal ini juga akan memberikan kemudahan kepada laki-laki yang tidak mempunyai harta untuk melakukan pernikahan dengan keridhaan wanita menerima mahar yang sedikit. Wallahu A’lam. (Dikutip dari mui.or.id)