Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah melakukan strategi pencegahan berlapis untuk mencegah masuknya varian Omicron. Upaya ini makin ketat dilakukan menjelang masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Meskipun kasus di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, namun kita tidak lengah varian Omciron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, dikutip Rabu(15/12).
Bukti awal varian baru Omicron menunjukkan lebih cepat menular meskipun dalam gejala ringan. Karenanya, upaya pencegahan ditempuh dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.
“Antisipasi yang telah dilakukan Indonesia dengan strategi pencegahan berlapis, dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional,” ujar Wiku.
Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian/lembaga terkait dan mengutamakan keamanan seluruh masyarakat. Dalam karantina, juga diterapkan kebijakan entry dan exit testing, yaitu tes saat kedatangan dan setelah karantina.
Diantaranya dengan pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron. Pelarangan masuk bagi yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron.
“Namun untuk WNI, tetap diperbolehkan masuk. Untuk WNI yang memasuki kriteria diperbolehkan masuk dengan syarat, wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan, exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari,” ujarnya.
Sementara pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3X 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9.
Kedepannya, untuk daftar negara yang dibatasi, pemerintah akan meninjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia. “Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus. Dan harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” pungkas Wiku.
Di sisi lain masyarakat juga diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan cara memakai masker ganda, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. (Nto)