Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Bupati Tangerang Larang ASN Bepergian ke Luar Negeri

Oleh Azhar Azis
Kamis, 27/01/2022 18:03
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. Foto: Istimewa

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Tangerang – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan berpergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Diketahui, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada tanggal 19 Januari 2022.

Aturan tersebut ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus.

Baca Juga:

Bupati Tangerang Resmikan Mal UMKM Pusat Kuliner G-Town Square

Jelang Pemilu Presiden Erdogan Naikkan Gaji PNS 45 Persen

Namun, pengecualian diberikan bagi pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dengan ketentuan pelaksanaan PDLN memproritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

Sementara itu, bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan perjalanan ke luar negeri pada masa pandemi Covid-19 baik yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 ataupun oleh Kementerian Perhubungan.

Tak hanya itu, para pegawai ASN juga diwajibkan mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksanaan Covid-19.

Dalam SE tersebut, Bupati Zaki juga mengimbau kepala perangkat daerah dan juga camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menetapkan pengaturan teknis internal yang mengacu pada surat edaran.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut maka akan diberikan hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Aza)

Tags: ASNBerpergianBupati Tangerangluar negeri
Previous Post

Israel Musuh Umat Manusia

Next Post

10 Akhlak Mulia dalam Al Quran

Rekomendasi Berita

PPIH Siapkan 5,7 Juta Nasi Kotak untuk Jamaah Haji di Madinah, Sehari 3 Kali Makan
Headline

PPIH Siapkan 5,7 Juta Nasi Kotak untuk Jamaah Haji di Madinah, Sehari 3 Kali Makan

28/05/2023
Bupati Tangerang Resmikan Mal UMKM Pusat Kuliner G-Town Square
Headline

Bupati Tangerang Resmikan Mal UMKM Pusat Kuliner G-Town Square

28/05/2023
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19
Headline

Suhu di Madinah Capai 40 Derajat Celcius, Lakukan 10 Tips Ini Selama di Kota Nabi

27/05/2023
Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

20.455 Jamaah Haji dari 53 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

27/05/2023
Irjen Polisi Dadang Hartanto, Mantan Kapolsek Senen yang Kini Bergelar Profesor
Headline

Irjen Polisi Dadang Hartanto, Mantan Kapolsek Senen yang Kini Bergelar Profesor

27/05/2023
Muhammadiyah Punya 21.021 Dosen, 2.889 Doktor, 241 Guru Besar dan 173 Perguruan Tinggi
Headline

Muhammadiyah Punya 21.021 Dosen, 2.889 Doktor, 241 Guru Besar dan 173 Perguruan Tinggi

27/05/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kacamata_channel kacamata_channel kacamata_channel

Berita Terkini

PPIH Siapkan 5,7 Juta Nasi Kotak untuk Jamaah Haji di Madinah, Sehari 3 Kali Makan

PPIH Siapkan 5,7 Juta Nasi Kotak untuk Jamaah Haji di Madinah, Sehari 3 Kali Makan

28/05/2023 20:40
Bupati Tangerang Resmikan Mal UMKM Pusat Kuliner G-Town Square

Bupati Tangerang Resmikan Mal UMKM Pusat Kuliner G-Town Square

28/05/2023 17:07
Hack4ID Dorong Generasi Muda Sumsel Jadi Pelaku Startup

Hack4ID Dorong Generasi Muda Sumsel Jadi Pelaku Startup

28/05/2023 16:04
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19

Suhu di Madinah Capai 40 Derajat Celcius, Lakukan 10 Tips Ini Selama di Kota Nabi

27/05/2023 17:41

Berita Populer

Sekda Minta Warga Kabupaten Tangerang Jadi Tuan Rumah MTQ Banten yang Baik dan Ramah

27/05/2023 13:50

Suhu di Madinah Capai 40 Derajat Celcius, Lakukan 10 Tips Ini Selama di Kota Nabi

27/05/2023 17:41

IKN Harus Ditunda, Anggaran Sebaiknya Dialihkan untuk Daya Beli Rakyat

27/05/2023 09:14

Irjen Polisi Dadang Hartanto, Mantan Kapolsek Senen yang Kini Bergelar Profesor

27/05/2023 16:17