Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengonfirmasi bahwa saat ini ada sekitar 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Dia mengakui, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali menyampaikan hal tersebut menanggapi penyampaian dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menyatakan sebanyak 198 pondok pesantren terafiliasi dengan jaringan terorisme. Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, kata dia, tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren.
“Verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren dan mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama,” kata Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (3/2/22).
Namun, Kepala BNPT Boy Rafli Amar akhirnya menyampaikan permohonan maaf karena yang dimaksudkan dengan terafiliasi oleh BNPT adalah berkaitan dengan individu, bukan lembaga pondok pesantren secara keseluruhan. Data BNPT itu, disebutnya merangkum dari proses hukum kasus terorisme. Data tersebut juga hasil himpunan selama 20 tahun terakhir, dan digunakan untuk menunjukkan bagaimana pencegahan dilakukan agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur merinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma’had. Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning.
“Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data,” kata Waryono.
Tata kelola pesantren diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren, lanjutnya.
Waryono menambahkan, unsur penting lainnya dari pesantren adalah komitmen kebangsaan dan nasionalisme. Sejarah perjuangan bangsa tidak lepas dari kontribusi pesantren. Ditandai dengan banyak pahlawan bangsa yang lahir dari pesantren. Karenanya, pesantren lekat dengan semangat nasionalisme dan kebangsaan.
Waryono mengimbau orang tua santri agar selektif saat akan menitipkan putra-putrinya di pesantren. Orang tua perlu memastikan pesantren yang dipilih adalah lembaga pendidikan yang memenuhi arkanul ma’had sebagaimana diatur dalam regulasi serta para pengasuhnya memiliki sanad keilmuan yang jelas.
“Jangan over generalisasi juga. Ada ribuan pesantren yang bisa menjadi pilihan terbaik buat pendidikan anak-anak Indonesia,” ujar Waryono. (Aza)