Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali mulai 1 hingga 14 Maret 2022.
Kebijakan itu diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022.
“Ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA, dikutip Selasa (1/3).
Safrizal menegaskan, dalam aturan itu ada 320 daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus melaksanakan PPKM Level 3 selama dua pekan mendatang.
Sedangkan level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.
Syafrizal mengimbau tetap mensiagakan posko COVID-19 yang sudah ada di RT/RW termasuk di desa/kelurahan.
“Semuanya bermuara pada konsistensi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan yang ketat di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM untuk luar Jawa-Bali dari 1 hingga 14 Maret 2022, mengingat masih terjadi tren kenaikan kasus COVID-19 harian di luar Jawa-Bali.
“Perpanjangan (PPKM) dilakukan antara 1-14 Maret luar Jawa-Bali,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali melalui keterangan tertulis, Minggu (27/2).
Airlangga menegaskan, saat ini terdapat 63 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1 dan level 2, dan 320 kabupaten/kota berstatus PPKM level 3.
“PPKM level 1 ada di 63 kabupaten/kota, level 2 di 205 menjadi 63 kabupaten/kota, level 3 meningkat jadi 320 kabupaten/kota,” ujarnya.
Selanjutnya, beberapa provinsi juga diperkirakan masih akan mengalami kenaikan kasus COVID-19 yakni Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Lampung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Riau.
Adapun, total kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali berkontribusi 31,7 persen dari kasus nasional atau sebesar 183.484 kasus, dengan angka reproduksi efektif yang masih tinggi terjadi di Sulawesi dengan nilai 1,19, dan Sumatera serta Kalimantan masing-masing 1,17..(Nto/Infopublik.id)