Indonesiainside.id, Jakarta – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 wajib diberikan kepada semua pihak yang disebutkan oleh pemerintah sebanyak 15 golongan mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara. Khusus untuk pegawai di daerah, para kepala daerah diminta segera menyapkan anggaran untuk pembayaran THR dan Gaji Ke-13 berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro meminta kepada para kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. Dalam pemberian THR dan Gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” katanya saat memberikan pernyataan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, secara daring, Sabtu (16/04).
Pemerintah menetapkan para penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 15 golongan. Para penerima yang dmaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku. THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR dimulai pada periode H-10 Idul Fitri. Kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani. (Aza/ Kemenpan RB)