Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 8 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik, Kendaraan Ini Dikecualikan

Eko Pujianto
Selasa, 19/04/2022 14:17
Ilustrasi mudik. foto: Antara

Ilustrasi mudik. foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan bakal melakukan rekayasa lalu lintas jalan selama angkutan Lebaran 2022 (1443 H) dan manajemen kebutuhan lalu lintas berupa penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (One Way). Namun ada pengecualian dalam aturan ini.

“Hal itu dilakukan untuk mengatisipasi volume kendaraan yang akan melalui ruas jalan tol maupun non tol yang di prediksi akan mengalami lonjakan melebihi kapasitas normalnya selama periode Lebaran tahun ini,” kata Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati.

Berdasarkan surat keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalulintas Kepolisian RI, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang pengaturan dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) menyambut angkutan Lebaran 2022 dengan tema Mudik Aman Mudik Sehat melalui YouTube, pada Senin (18/4).

Adapun dalam surat keputusan bersama yang ditandatangai pada 13 April 2022 tersebut di jelaskan bahwa penerapan ganjil genap pada angkutan jalan sebagaimana dimaksud berlaku bagi kendaraan umum, pribadi, dan angkutan barang.

Baca Juga:

Momen Idul Fitri Bikin Suplai dan Permintaan Properti Turun

6 Arahan Presiden, Nomor 4: Harus Peka terkait Ancaman Krisis di Indonesia

Selanjutnya, penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (one way) sebagaimana dimaksud akan diberlakukan pada:

1.) Saat dimulainya arus mudik, yakni pada :
– Kamis, 28 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);
– Jumat, 29 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);
– Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung); dan
– Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

2.) Masa arus balik:
– Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek);
– Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim);
– Minggu, 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 Gerbang Tol Halim); dan

Adapun Kepolisian RI dapat memberlakukan sistem satu arah (One Way) mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.

Ketentuan penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap kendaraan pimpinan lembaga Negara RI, meliputi:
1.) Presiden dan Wakil Presiden;
2.) Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD;
3.) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial; dan
4.) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian.

Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Kepolisian RI; kendaraan pemadam kebakaran; kendaraan ambulans; kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik; kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

Termasuk juga kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi kendaraan Bank Indonesia; kendaraan bank lainnya; dan kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian; serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Adapun penerapan ganjil genap pada angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut delapan hal ini, yaitu bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor; air minum dalam kemasan; ternak; pupuk; hantaran pos dan uang; barang pokok (beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah–buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabe); serta sepeda motor mudik/balik gratis. (Nto/Infopubliki.id)

 

Tags: arus mudikidul fitriLebaranMudikRamadhanstok pangan
Berita Sebelumnya

Haul KH Wahid Hasyim Ke-69, Puan: Ulama Pemikir-Pejuang Sahabat Bung Karno

Berita Selanjutnya

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Warga Diimbau Patuhi Prokes

Rekomendasi Berita

Menteri Basuki Serah Terima 300 Unit Huntap di Pulau Adonara Flores Timur
Nasional

Menteri Basuki Serah Terima 300 Unit Huntap di Pulau Adonara Flores Timur

05/08/2022
Menaker: Selektif Pilih Pekerjaan ke Luar Negeri
Nasional

Menaker Minta Masyakarat Tidak Jadi Penonton Pembangunan IKN

05/08/2022
Mayjen Seno Sukarto Ungkap Sosok Ferdy Sambo di Kompleks Polri
Nasional

Diperiksa 7 Jam, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ajak Percayakan pada Polri

04/08/2022
TNI Gelar Latihan Militer dengan Amerika
Nasional

TNI Gelar Latihan Militer dengan Amerika

04/08/2022
Presiden: Perang Melawan Covid-19 Berlarut-larut dan Menguras Tenaga
Nasional

Istana Undang Masyarakat Saksikan Upacara Kemerdekaan RI, Begini Caranya

02/08/2022
Jokowi: Beberapa Negara yang Tidak Kuat, Ambruk…
Nasional

Jokowi: Beberapa Negara yang Tidak Kuat, Ambruk…

02/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Fikih Niat Menurut KH. Lanre Said

07/08/2022 13:16

Kembangkan Sekolah Sepak Bola, Bupati Zaki Bangun 28 Stadion Mini

07/08/2022 17:03

Risalah

Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022
3 Tingkat Dibolehkan dalam Membaca Qur’an, 2 Kesalahan Bacaan yang Dilarang
Headline

Homoseks: Perbuatan Keji dan Dosa Besar

13/07/2022

Berita Terkini

Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022 21:44
Kembangkan Sekolah Sepak Bola, Bupati Zaki Bangun 28 Stadion Mini

Kembangkan Sekolah Sepak Bola, Bupati Zaki Bangun 28 Stadion Mini

07/08/2022 17:03
Sekda, Dirjen Bina Marga dan Warga Bersepeda Santai di Jalan Tol Serpong

Sekda, Dirjen Bina Marga dan Warga Bersepeda Santai di Jalan Tol Serpong

07/08/2022 15:03
India Kembali Buka Masjid

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022 14:54
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved