Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nasional

PMK Tersebar di 16 Provinsi, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban Diawasi Ketat

Azhar Azis
Kamis, 26 Mei 2022 10:40 WIB
Beritajakarta

Beritajakarta

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) teridentifikasi telah tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Kasus ini merebak menjelang Hari Raya Idul Fitri di mana ada sekitar 1,5 juta hewan kurban yang akan dipotong.

Dengan begitu, kondisi Idul Kurban tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Semua penjualan, pengiriman, hingga pemotongan hewan kurban akan diawasi secara ketat. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memastikan akan mengawasi ketat semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah, mengatakan, pengawasan tersebut di antaranya adalah mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan kurban baik yang dilakukan di RPH maupun diluar RPH.

“Kemudian mengatur prosedur pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban,” ujar Nasrullah dalam rapat koordinasi penanganan PMK, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:

Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

Berikutnya, kata Nasrullah, Kementan melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem yang didampingi dokter hewan atau paramedik veteriner. Di sisi lain Kementan terus menperketat pengiriman lalu lintas ternak sampai dengan tata laksananya.

“Langkah itu penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan kurban akan dipotong,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.

“Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Nasrullah menambahkan, upaya lainya adalah melakukan koordinasi dengan majelis ulama Indonesia untuk dapat memberikan fatwa dan himbauan tata laksana perasaan idul adha dan kurban.

“Inilah saatnya semua orang melakukan pencegahan penularan PMK,” ujarnya. (Aza)

Sumber: Infopublik.id

Tags: Hewan Kurbanidul adhaPemotonganpenjualanPMK
Berita Sebelumnya

21 Orang Tewas dalam Serangan di SD Robb Uvalde Texas

Berita Selanjutnya

GPDRR 2022 Bahas 22 Agenda Hari Ini

Rekomendasi Berita

Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah
Headline

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

2 Juli 2022
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

1 Juli 2022
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
Headline

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
shalat idul adha
Headline

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

29 Juni 2022
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022

29 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022

Berita Terkini

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

07/07/2022 08:35
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved