Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

Oleh Ahmad ZR
Senin, 06/02/2023 16:39
Ilustrasi zakat. Foto: Istimewa

Ilustrasi zakat. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

JAKARTA – Direktur Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono menyoroti rilis Kementrian Agama (Kemenag) tentang “Daftar 108 Lembaga yang Telah Melakukan Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Sesuai Regulasi” beberapa waktu lalu.

Dia menilai bahwa yang dilakukan Kemenag ini sebagai langkah yang kontraproduktif dan bertentangan dengan upaya peningkatan kepercayaan publik kepada lembaga zakat dalam rangka optimalisasi potensi dana zakat nasional untuk akselerasi penanggulangan kemiskinan.

“Rilis 108 lembaga ini tidak berizin adalah kampanye negatif bagi lembaga amil zakat (LAZ) yang merupakan bentukan masyarakat sipil. Padahal banyak lembaga zakat yang ada di dalam daftar tersebut tercatat sudah lama berdiri, bahkan jauh sebelum lahirnya UU No. 23/2011 yang menjadi rezim baru perizinan LAZ sejak 2016,” Kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).

Yusuf menambahkan bahwa lembaga tersebut umumnya sudah dikenal luas masyarakat, dipercaya dan memiliki kredibilitas yang tinggi, yang terbukti dari kepercayaan muzakki dan penghimpunan dana mereka yang konsisten, bahkan meningkat dari waktu ke waktu, terlepas dari soal perizinan.

Baca Juga:

Kemenag: Itu Patung Bunda Maria Ditutup Pemiliknya Sendiri

Menag Ingatkan Jajarannya Soal Buka Puasa Bersama Dilarang

“Rilis 108 lembaga zakat tidak berizin ini justru memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah pada realitas sosial-keagamaan yang ada bahwa masyarakat sudah memiliki lembaga zakat yang mereka percaya untuk mengelola dana zakat mereka sejak lama,” ujar Yusuf.

Bagi masyarakat muslim Indonesia, zakat adalah kewajiban agama yang telah menjadi kultur. Dan dalam sejarah yang panjang, sejak abad ke-16 hingga saat ini, partisipasi masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat dan filantropi Islam di Indonesia sangat luas dan masif.

“Tugas pemerintah adalah memfasilitasi agar lembaga zakat bentukan masyarakat ini dapat memiliki izin, karena pada prinsipnya mereka membantu pelaksanaan ibadah masyarakat, hak yang dijamin oleh konstitusi,” papar Yusuf.

Menurut Yusuf menjaga eksistensi LAZ yang dibentuk oleh masyarakat sejak lama dan memiliki rekam jejak yang kuat dalam melayani masyarakat menunaikan zakat, adalah penghormatan dan pengamalan konstitusi.

“Ketika pemerintah secara gegabah merilis daftar 108 lembaga zakat tidak berizin, menuduhnya beroperasi tanpa tata kelola yang baik dan meminta masyarakat tidak lagi berzakat ke mereka, pemerintah merusak reputasi lembaga-lembaga tersebut dan dapat dianggap melanggar hak konstitusional masyarakat, yaitu kebebasan menyalurkan zakat kepada lembaga yang mereka percayai,” ungkap Yusuf.

Dalam kasus 108 lembaga tidak berizin ini, sebagian mereka bukan tidak mau mengurus perizinan, justru mereka sangat ingin mendapatkan izin operasional resmi dari pemerintah, namun mereka tidak pernah diberikan izin tersebut.

“Secara singkat, mereka bukan ‘lembaga zakat tidak berizin’, namun ‘lembaga zakat yang tidak diberi izin’,” ucap Yusuf.

Data dari FOZ (Forum Zakat) mengkonfirmasi hal ini. Dari penelusuran dan konfirmasi FOZ terhadap 108 lembaga tidak berizin ini, ternyata 26 persen dari mereka sedang mengurus proses perizinan namun belum juga mendapatkan persetujuan meski sudah lama mengajukan dan sudah memenuhi semua persyaratan, bahkan 17 persen dari mereka sudah memiliki perizinan, dan 6 persen berstatus UPZ dari Baznas. Hanya 51 persen dari 108 lembaga ini yang benar-benar belum memiliki izin dan belum mengurus proses perizinan.

“Fakta ini menunjukkan bahwa ada masalah dalam ketentuan dan proses perizinan LAZ sehingga banyak diantara mereka yang tidak kunjung mendapat izin dan sebagian besar malah akhirnya enggan mengurus perizinan karena merasa yakin akan dipersulit atau tidak akan diberikan izin,” ujarnya.

Tags: baznasForum Zakatkemenag
Previous Post

Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 10  Anak Punk

Next Post

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

Rekomendasi Berita

Petugas Putar Balik Kendaraan Menuju Bekasi, Kalimalang Macet Satu Kilometer
Nasional

Presiden Jokowi Ungkap Biang Kerok Semua Kota Besar Macet

29/03/2023
Alasan Pemerintah Dibalik Perubahan Cuti Lebaran
Nasional

Alasan Pemerintah Dibalik Perubahan Cuti Lebaran

29/03/2023
Presiden Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Bagi Pejabat Pemerintah
Headline

Presiden Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Bagi Pejabat Pemerintah

28/03/2023
TKI_ Pelabuhan Tanjung Emas
Headline

Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang Laut Saat Mudik

27/03/2023
Kota Semarang Disekat Tak Bisa Sembarangan Masuk
Headline

DPR Ingatkan Mudik Tahun Ini Harus Lancar

26/03/2023
Menu Sehat Berbuka Puasa Ramadan
Headline

Menu Sehat Berbuka Puasa Ramadan

26/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pewira Digeser

30/03/2023 05:46
Rusuh di Lapas Tuminting Manado, Tahanan Nekat Membakar Gedung Lapas

Lapas Over Kapasitas Jadi Sorotan DPR

30/03/2023 05:32
Kerja Sukarela Anggaran Belum Cair, Yakin IKN Siap?

Kerja Sukarela Anggaran Belum Cair, Yakin IKN Siap?

30/03/2023 04:00
Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023 20:00

Berita Populer

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55

Zionis Israel Batasi Warga Palestina ke Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan

28/03/2023 13:52

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023 06:37

Liga Inggris Izinkan Pemain Berbuka Puasa Selama Ramadan

28/03/2023 13:03

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved