Oleh: Jee Jaini |
Perda ini diharapkan memberikan perlindungan hukum kepada penanam modal dan memiliki manfaat ekonomi bagi rakyat Jatim.
Indonesiainside.id, Surabaya — Besok, Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan mengakhiri masa jabatannya. Setelah menjabat orang nomor satu di pemerintahan Jatim selama dua periode, jabatannya akan beralih ke Khofifah Indar Parawansa yang memenangi pilgub tahun 2018 lalu.
Sehari sebelum masa jabatannya berakhir ini, Soekarwo dikado pengesahan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal. Raperda ini telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Jatim, Senin (11/2).
Melalui rapat paripurna DPRD Jatim, juru bicara Fraksi Demokrat Jatim Agus Dono Wibawanto mengatakan, Fraksi Demokrat setuju dengan perubahan raperda penanaman modal menjadi perda. “Perda ini diharapkan memberikan perlindungan hukum kepada penanam modal dan memiliki manfaat ekonomi bagi rakyat Jatim,” katanya.
Ia menegaskan, perda ini juga diinginkan turut memperkuat komitmen Pemprov Jatim dalam peningkatan investasi. Namun, lanjut dia, Fraksi Demokrat akan tetap mengawal pelaksanaan perda tersebut.
“Perda ini nanti harus memberikan peningkatan penguatan struktur perekenomian di Jatim,” jelas Agus Dono yang juga ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini.
Sementara itu, anggota Fraksi PKB Anisyah Syakur mengatakan, adanya perda ini harus dapat mengurangi berbagai kontradiksi dalam pembangunan ekonomi. Menurutnya, penanaman modal di Jatim harus bisa menjadi stimulus bagi penguatan iklim investasi yang padat karya. “Bukan sekadar investasi padat modal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, Fraksi PKB ini berharap agar dapat segera dilaksanakannya transformasi digital dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam aspek pelayanan penanaman modal. Tujuannya untuk memudahkan proses pelayanan dan menarik minat calon investor dari berbagai kalangan dan berbagai kawasan, baik lokal maupun internasional.
Sementara itu, Soekarwo mengatakan, Perda Penanaman Modal ini adalah perda tentang ekonomi kerakyatan dalam suasana globalisasi. Dalam perda tersebut masih mempertimbangkan ekonomi kecil di dalam pembangunan ekonomi di Jatim.
“Jadi menurut pendapat saya sudah dalam jalur yang benar. Perda ini juga sebagai perlindungan afirmatif yang jelas terhadap investasi ekonomi kerakyatan atau usaha kecil,” katanya.
Dengan disetujuinya raperda ini, Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo, berharap akan memberikan daya dukung positif pertumbuhan, serta membuat iklim penanaman modal di Jatim. “Dengan iklim penanaman modal positif, maka pertumbuhan ekonomi di Jatim akan positif,” tambahnya. (Riz/Aza/INI-Network)