Oleh: Taufan |
JMP mulai angkat bicara, terkait kasus yang menimpa dirinya.
Indonesiainside.id, Palu — Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jeine Meiske Palungkun (JMP) merasa gerah dengan kasus yang dituduhkan kepadanya. Dia menilai ada beberapa kejanggalan yang patut dipertanyakan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dirinya.
“Awalnya, saya dituduh menggelapkan mobil operasional milik Helen Saputra. Sedangkan mobil itu mobil bekas yang saya ambil di Hasrat Ponegoro. Kontrak kedua atas nama saya. Silakan cek ke pihak diler. Dimana penggelapannya?” kata caleg PDIP ini kepada Suarapalu.com di Palu, Senin malam (24/2).
Itu yang pertama, katanya. Lalu kedua, kasusnya tiba-tiba saja dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polda Sulteng. Bagi dia, penetapan kasus tersebut menjadi P21 terkesan dipaksakan.
“Sejak awal saya dimintai keterangan (BAP) oleh penyidik, saya merasa tertekan. Sebab, penyidik seolah-seolah menggiring saya,untuk mengakui kesalahan yang saya tidak pernah saya lakukan,” kata JMP.
Dalam kasus tersebut, lanjut JMP, Ia dituduh menggelapkan mobil jenis Agya warna merah dan biru. Sedangkan yang ditahan oleh penyidik Polda Sulteng, mobil Agya berwarna hitam. Itu kejanggalan ketiga yang dia rasa perlu diluruskan atas satu kasus.
Kasus kedua yang dituduhkan kepada dirinya adalah penggelapan barang dan penipuan uang hasil penjualan barang komestik. “Saya dengan Helen, kerja sama promosi dan penjualan pembalut wanita bermerk Natesh, di seluruh BNS yang ada di Kota Palu. Bukan barang kosmetik. Barang itu juga saya terima, tidak langsung dari Helen. Tetapi lewat Sultan, orang yang ditunjuk Helen langsung,” jelasnya.
Dalam kerja sama penjualan barang, JMP bisa dikatakan hanya sebagai kurir dari Helen. Sebab, JMP hanya mengantar dan meletakkan barang-barang itu, di rak yang sudah disediakan pihak BNS Palu.
“Kontrak dengan pihak BNS Palu, ditandatangani oleh Helen langsung. Bukan saya. Saya cuma antar dan letakkan barang-barang itu di tempatnya. Setelah itu saya pulang. Saya dituduh oleh Helen dan penyidik, menghilangkan barang itu. Sedangkan pada saat penarikan barang, dimana sudah ada tanda-tanda Helen ingin putuskan kontrak, saya dibantu oleh Sultan,” urainya.
JMP juga berusaha menanyakan, bonus dan gaji untuk dirinya, kepada Helen. Saat proses pembicaraan kekeluargaan, dimediasi oleh penyidik. “Helen hanya memberikan saya, daftar bonus dan keuntungan penjualan. Dimana itu dianggap Helen sebagai penggelapan. Berarti, saya hanya dimanfaatkan Helen, untuk meraup keuntungan dari penjualan barang. Saya tidak mendapatkan apa-apa dalam kerjasama itu. Malah saya dituduh menggelapkan dan menipu,” ungkapnya.
Jefrisman Tanduru, salah seorang Penasehat Hukum (PH) JMP, menyatakan heran terhadap kasus ini. Dimana kasus yang sudah lama berjalan dan tidak ada gaungnya, seolah-olah dicuatkan kembali. Sampai kasus tersebut, sudah masuk dalam P21.
“Saya sempat konfirmasi kepada pihak kejaksaan juga. Dimana, dua kali berkas tersebut masuk dalam P19. Sebenarnya, kasus ini bisa di SP3 oleh pihak penyidik Polda Sulteng. Tetapi, terkesan kasus ini dipaksakan untuk P21 oleh penyidik. Ada apa?” tegas Jefri, saat mendampingi JMP.
Saat ini, pihaknya tidak akan melakukan tindakan hukum apapun. PH JMP masih menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk memproses P21 berkas tersebut.
“Belum ada tindakan hukum apa pun yang kami ambil. Kami sementara fokus untuk menyusun nota pembelaan buat JMP, jika berkasnya dinyatakan layak disidangkan oleh PN Palu. Kami sendiri malah menginginkan, kasus ini secepatnya untuk disidangkan. Agar masyarakat juga tau dan melihat. Ada pihak luar yang menginginkan, kasus JMP ini untuk diteruskan. Sebab, JMP merupakan kader dan Caleg dari PDIP Sulteng,” tuturnya.
Ia berharap, jika kasus JMP ini disidangkan. Majelis hakim bisa memandang dan memberikan putusan yang seadil-adilnya buat kliennya. “Saya percaya. Majelis hakim dapat melihat dengan baik kasus ini. Saya juga percaya dan berharap, dalam mengambil putusan nantinya, majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil buat JMP,” pungkasnya. (Aza/INI-Network)