Oleh: Farida Noris |
Penyidik sudah memeriksa 30 orang saksi terkait dugaan kasus proyek renovasi Lintasan Sirkuit Sumut yang merugikan negara Rp2 miliar.
Indonesiainside.id, Medan — Polda Sumut terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek renovasi lintasan Sirkuit Tartan Atletik Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Provinsi Sumatera Tahun 2017. Dari pagu anggaran Rp4,797 miliar, diduga berpotensi nerugikan negara hingga Rp2 miliar.
“Hitungan sementara kita hampir Rp2 miliar. Tapi kita masih akan berkoordinasi dengan auditor BPKP lagi,” kata Direktur Ditkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ronny Santama di Mapolda Sumut, Selasa (26/2/2019).
Dalam kasus ini, kata Ronny, penyidik sudah memeriksa 30 orang saksi yang tak hanya berasal dari Sumut, tapi juga dari Jakarta dan Tanjung Pinang. Pada Rabu (13/2/2019) penyidik telah memeriksa Kadispora Sumut, Baharudin Siagian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Karena dalam kontrak si pelaksana pekerjaan dari Tanjung Pinang perusahaannya. Meski dalam kenyataannya bukan yang di Tanjung Pinang yang mengerjakannya, dia haya pakai bendera perusahaan itu saja,” terang Rony.
Saat ini, lanjut Rony dalam kasus ini penyidik akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara tersebut.
“Oleh karenannya semua pihak yang kita indikasikan terlibat akan kita periksa. Pihak rekanan proyek, yakni PT Rian Makmur Jaya (RMJ) juga telah dipanggil, namun belum diketahui kehadirannya. Kita akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Ronny. (Aza/INI-Network)