Oleh : Farida Noris |
Masih ada 16 orang nelayan asal Sumut dan Aceh yang menjalani proses hukum di Malaysia.
Indonesiainside.id, Medan — Enam nelayan asal Kabupaten Batubara Sumut disambut tangis keluarga saat tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Selasa (12/3). Keenamnya sempat ditahan selama hampir dua bulan di Malaysia karena diduga memasuki wilayah perairan negara tersebut.
Keenam nelayan yang dipulangkan yakni Rahimmuddin, Ridwan, Misri, Zulkifli, Badri dan M Edi. Seluruhnya warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batubara. Mereka menumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ103 dari Penang

Rombongan tiba di Bandara Kualanamu sekitar pukul 11.30 Wib. Kepulangan enam nelayan itu didampingi pihak Konsulat Jenderal RI di Penang. Kedatangan para nelayan itu disambut keluarga mereka dengan suka cita. Nelayan dan keluarganya menangis saat pertemuan itu. Sejumlah pejabat dan perwakilan Pemkab Batubara turut menyambut kepulangan nelayan.
Zulkifli salah satu nelayan yang juga tekong kapal yang sempat ditahan mengaku tidak tahu sudah melewati batas wilayah negara karena kapalnya dirompak di perairan Aceh. Para perompak datang membawa senjata dan mengambil uang, alat GPS hingga memotong jangkar kapal.
“Sebenarnya kami sudah dua malam melaut ke arah perairan Aceh. Tiba-tiba kapal kami didatangi orang memakai senjata dan mengambil duit saya. Setelah itu dia tengok GPS kami dan mengambilnya. Kemudian jangkar kapal kami dipotong dan kami disuruh pulang dan tidak dibolehkan mengambil ikan di sana,” kata Zulkifli.
Para nelayan ini berupaya membawa kapalnya pulang. Mereka berlayar 2 hari 2 malam tanpa GPS. Karena terombang-ambing, Kapal Patroli Diraja Malaysia mendatangi mereka.
“Pada Kamis itu, tanggal berapa saya kurang tahu, kami berjumpa dengan kapal putih yang mengarah kepada kami. Saya panggil, saya bilang saya tak tahu arah balik, dia bilang ini sudah ke Malaysia, kami pun ditahan,” sambung Zulkifli.
Dua bulan ditahan, Zulkifli dan lima orang rekannya akhirnya dibebaskan. Mereka dipulangkan. Menurut Kepala Seksi Penanganan Awak Kapal KKP, Pratiwi Budiarti, pihaknya hanya membantu pemulangan. Saat ini, lanjutnya, ada 16 orang nelayan lainnya yang masih menjalani proses hukum di Malaysia.
“Mereka ada yang dari Sumut dan ada yang dari Aceh. Kita membantu pemulangan. Kewenangan KKP hanya sebatas membantu pemulangan apabila nelayan melintas batas,” kata Pratiwi Budiarti yang turut menyambut kepulangan para nelayan.
Seperti diberitakan, keenam nelayan asal Batubara itu sudah hampir 2 bulan ditahan di Malaysia. Mereka ditangkap pada Kamis (17/01), setelah kapal yang mereka tumpangi memasuki perairan Malaysia. Sebelum ditangkap, keenamnya melaut ke arah perairan Aceh untuk mencari ikan. Mereka berangkat pada Senin (14/01). Namun mereka dirompak dan diduga tanpa sengaja memasuki perairan Malaysia. (Aza/Far/INI Network)