Oleh: Risman |
Surat edaran Kemenhub terkait larangan terbang Pesawat Boeing 737 MAX 8, direspon Bandar Udara Hasanuddin Makassar.
Indonesiainside.id, Makassar — Pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 milik maskapai penerbangan Lion Air ditahan sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan. Singa terbang milik Rusdi Kirana itu baru saja menempuh rute Internasional dari Trivandrum, India.
Rencananya, pesawat dengan nomor penerbangan JT81 itu akan terbang lagi ke Jakarta, hari ini juga. Namun, jenis pesawatnya masuk daftar yang harus dikandangkan sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Surat tertanggal 12 Maret 2019 itu melarang sementara pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 Max 8, atau temporary grounded.
General Manager Airnav Indonesia Cabang Utama Makassar Air Traffic Service Center Novy Pantaryanto mengatakan, pesawat dengan nomor registrasi PK-LQK tersebut harus dikandangkan sesuai instruksi Kemenhub.
“Lion Air yang terbang dari Trivandrum India menuju Makassar, mendarat pukul 13.05 Wita, lalu dilakukan temporary grounded setelah mendarat,” katanya di Makassar, Selasa (12/3/2019).
Menurutnya, penerbangan yang menggunakan jenis B737 Max 8 untuk hari ini hanya satu pesawat, yaitu Lion Air. Para penumpang yang menggunakan pesawat tersebut untuk rute Makassar-Jakarta akhirnya dialihkan ke jenis Boeing 737-900.
Airnav cabang Makassar pun telah melakukan identifikasi awal penggunaan B737 Max 8 melalui mekanisme pengiriman rencana penerbangan. Apabila terdapat penerbangan yang menggunakan jenis pesawat tersebut, maka airline yang bersangkutan akan diminta mengganti pesawat.
Langkah tersebut diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737 Max 8 yang menewaskan 157 penumpang di Ethopia. Kecelakaan udara dari pesawat model serupa juga terjadi di Indonesia, Oktober 2018 lalu. Sebanyak 189 penumpang Lion Air (JT610) jatuh di lepas pantai Indonesia sesaat setelah lepas landas.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi larangan terbang sementara pesawat terbang Boeing 737 Max 8 di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
“Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui Menteri Perhubungan,” kata Polana di Jakarta. (Aza/Ani/INI Network)