Oleh: Ari Bagus Poernomo
Indonesiainside.id, Jayapura — Pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 tinggal 32 hari lagi. Salah satu unsur yang ikut menentukan legitimasi pemilu adalah keberadaan saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Sementara jumlah TPS yang harus diawasi mencapai angka 809.000 di seluruh Indonesia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkirakan total jumlah saksi di TPS mencapai 16 juta orang. Jumlah tersebut mencakup saksi dari 16 partai politik dan dua pasangan calon presiden wakil presiden.
“Itu belum termasuk dengan DPD, jadi kalau semuanya mengirimkan saksi untuk dilatih maka kira-kira seperti itulah jumlah saksi yang akan dilatih Bawaslu” kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar kepada INI-Network di Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (14/3).
Dia mengatakan, sebanyak 16 juta saksi tersebut semuanya harus dilatih sebelum pencoblosan pada Pemilu Serentak 2019, 17 April mendatang. Namun, dia sendiri tidak bisa memastikan semua parpol akan mengirimkan satu saksi di setiap TPS. Menurut dia, jika parpol tidak bisa menempatkan saksinya di TPS maka itu akan menjadi tugas tambahan bagi Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemilu serentak ini.
Tugas Bawaslu melatih saksi, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut mengamanatkan pelatihan bagi saksi oleh Bawaslu. Fritz menjelaskan, para saksi ini akan dilatih di setiap kecamatan/distrik oleh Panwascam/Panwasdis.
‘’Jadi mereka itu nanti akan diberikan video dan buku untuk bagaimana melakukan fungsi pengawasan di masing-masing TPS,” katanya.
Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Harlidin menjelaskan, pelatihan saksi akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Maret sampai 10 April 2019. Semua parpol diminta melaporkan saksi-saksinya untuk dilatih. Nantinya, Bawaslu Kota Jayapura akan melatih 20.192 saksi dengan asumsi 16 partai politik peserta pemilu dan jumlah TPS di Kota Jayapura sebanyak 1.262. (Aza/Nds/INI-Network)