Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Konsumsi Narkoba, Dua Polisi dan Satu PNS Sikka Diciduk

Oleh Arif Supriyono
Rabu, 27/03/2019 15:07
Narkoba jenis sabu-sabu.

Narkoba jenis sabu-sabu.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Dua oknum dari kepolisian dan  seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terjerat narkoba. Keduanya diringkus Direktorat Reserse Polda NTT.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Cornelis M Simanjuntak, menyatakan ketiganya ditangkap saat sedang mengonsumsi barang haram jenis sabu-sabu. “Oknum polisi dari Polres Sikka berinisial CR (34 tahun) dan OG (43). Sementara yang PNS itu adalah TD (40) yang bekerja sebagai bendahara di dinas PU Kabupaten Sikka,” katanya, Rabu (27/3).

Polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dari Surabaya, Jawa Timur yang akan diterima oleh OG. Tim Ditresnarkoba Polda NTT pun membuntuti pergerakan dari OG setelah mendapatkan informasi tersebut di Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka.

Ternyata OG menyuruh orang lain untuk mengambil barang itu. Usai barang di tangan, OG kemudian menghubungi TD agar bisa bersama-sama mengonsumsi sabu di rumah TD. Kala itu tersangka CR sudah berada di rumah TD.

Baca Juga:

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

“Saat sedang berpesta sabu-sabu, tim kemudian langsung menggerebek. Namun saat digrebek sempat ada perlawanan, karena salah satu tersangka menutup pintu dan mengambil parang dan mengancam petugas, namun akhirnya dilumpuhkan,” tuturnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit kendaraan roda empat, serta alat bukti lain berupa pipet dan kertas sisa dari sabu yang sudah digunakan. Saat ini ketika tersangka itu sudah ditahan di Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus narkoba itu.

Menurut Cornelis mereka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal itu khususn bagi tersangka OG dan TD. Sementara tersangka CR dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau pasal 131 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (AS)

Tags: narkobaSabu SabuSikka
Previous Post

Semena-mena Digusur , Warga Kulon Progo Gugat Jokowi

Next Post

Heboh, Lagi Bersih-bersih Warga Pariaman Malah Temukan Granat

Rekomendasi Berita

Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai
Nusantara

Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai

24/01/2023
Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya
Headline

Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya

22/01/2023
Pemkab Tangerang Buka Seleksi Pengisian 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II
Headline

Pemkab Tangerang Beri Jawaban Soal Somasi Terbuka Pencemaran Sungai

20/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19

Belasan Tahun Jemaah Setorkan Dana Haji Ketika Berangkat Jadi Mahal, Fadli Zon: Itu Zalim Namanya

29/01/2023 21:25
Fadli Zon Tunjukkan Wujud Surat Kabar ‘Harian Rakjat’ Media Propaganda PKI

Kutuk Penembakan Warga Palestina, Fadli Zon: Israel Ingin Musnahkan Palestina

29/01/2023 21:12

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved