Indonesiainside.id, Jakarta – Dua oknum dari kepolisian dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terjerat narkoba. Keduanya diringkus Direktorat Reserse Polda NTT.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Cornelis M Simanjuntak, menyatakan ketiganya ditangkap saat sedang mengonsumsi barang haram jenis sabu-sabu. “Oknum polisi dari Polres Sikka berinisial CR (34 tahun) dan OG (43). Sementara yang PNS itu adalah TD (40) yang bekerja sebagai bendahara di dinas PU Kabupaten Sikka,” katanya, Rabu (27/3).
Polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dari Surabaya, Jawa Timur yang akan diterima oleh OG. Tim Ditresnarkoba Polda NTT pun membuntuti pergerakan dari OG setelah mendapatkan informasi tersebut di Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka.
Ternyata OG menyuruh orang lain untuk mengambil barang itu. Usai barang di tangan, OG kemudian menghubungi TD agar bisa bersama-sama mengonsumsi sabu di rumah TD. Kala itu tersangka CR sudah berada di rumah TD.
“Saat sedang berpesta sabu-sabu, tim kemudian langsung menggerebek. Namun saat digrebek sempat ada perlawanan, karena salah satu tersangka menutup pintu dan mengambil parang dan mengancam petugas, namun akhirnya dilumpuhkan,” tuturnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit kendaraan roda empat, serta alat bukti lain berupa pipet dan kertas sisa dari sabu yang sudah digunakan. Saat ini ketika tersangka itu sudah ditahan di Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus narkoba itu.
Menurut Cornelis mereka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal itu khususn bagi tersangka OG dan TD. Sementara tersangka CR dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau pasal 131 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (AS)