Oleh: Jee Jaini
Indonesiainside.id, Surabaya – Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, merespons kedatangan empat ketua partai politik (parpol). Menyikapi keinginan parpol yang tergabung dalam Aliansi Partai Pejuang Demokrasi itu, Nur Syamsi menyatakan sudah berkoordinasi dengan Bawaslu.
“Kami juga sudah menindaklanjuti dengan melayangkan surat nomor 175/PL.02.6-SD/3578/Kota/IV/2019 ke PPK. Intinya kami sudah menyampaikan penjelasan dari Bawaslu ke PPK,” kata Nur Syamsi, Senin sore (22/4).
Namun, ia menerangkan, penjelasan dari Bawaslu yang ia maksudkan bukan surat rekomendasi 436/K-JL-38/PM.05.02/IV/2019, melainkan surat terbaru dari Bawaslu nomor 452/K.JI.38/TM00.02/IV/2019.
Menurutnya, setelah KPU Surabaya menerima surat Bawaslu nomor 436/K-JI-38/PM.05.02/IV/2019 tentang rekomendasi rekapitulasi ulang di PPK dan penghitungan suara ulang untuk TPS, KPU Surabaya melayangkan surat memohon penjelasan. Dari surat itu lantas Bawaslu menerbitkan surat penjelasan nomor 452/K.JI.38/TM00.02/IV/2019.
Dari surat penjelasan itu, ada beberapa poin yang disampaikan Bawaslu. Pertama, apabila terdapat kesalahan penjumlahan pada C1 hologram maka dilakukan pembetulan sebagaimana perundangan yang berlaku.
Kedua, jika terdapat ketidaksesuaian (selisih C1 hologram) maka dilakukan pengecekan terhadap form C1 plano. Ketiga, jika ada ketidaksesuaian C1 hologram dengan form C1 plano, maka dilakukan pengecekan terhadap form C7.
Empat, apabila ada ketidaksesuaian C1 hologram, C1 plano dan form C7, maka dilakukan penghitungan surat suara. Lima, hal-hal yang dimaksud poin 1-4, hanya berlaku untuk seluruh TPS sebagaimana dimaksud dalam terlampir.
Enam, apabila ada keberatan saksi saat rekapitulasi penghitungan surat suara di kecamatan, sebelum terbitnya surat Bawaslu 436/K-JI-38/PM.05.02/IV/2019, maka segera diselesaikan di tingkat kecamatan sebagaimana peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Setelah dikeluarkannya penjelasan ini, kami menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada PPK, menyampaikan tentang penjelasan rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya,” jabar Nur Syamsi.
Lebih lanjut ia menjelaskan perundangan yang berlaku adalah PKPU nomor 4/2019 pasal 4. Dikatakan, jika terdapat kesalahan penulisan/penjumlahan di C1 hologram, maka dilakukan pembetulan di form DAA.
“Jika kemudian panwascam atau saksi menemukan kesalahan penjumlahan/penulisan, maka saksi atau panwascam dapat mengajukan keberatan untuk ditindaklanjuti oleh PPK. Jika keberatan bisa diterima akan ditindaklanjuti seketika itu,” ungkapnya.
Sebaliknya, jika tetap ada keberatan maka dilakukan pencococokan dengan C1 hologram. “Jika masih belum cocok, menurut PKPU 3/2019 pasal 74, akan dilakukan pencocokan dengan surat suara,” lanjut dia.
Nur Syamsi pun mengatakan langkah itu sudah dilakukan PPK. Meski demikian, ia menyatakan surat dari Aliansi Partai Pejuang Demokrasi tetap diterima.
“Dokumen yang diserahkan ke kami ini akan tetap ditindaklanjuti di kawan-kawan PPK. Ini bagian dari transparansi kita,” katanya kembali. (Aza/Lin/INI-Network)
sudah srharusnya aliansi parpol surabaya menuntut ditangkapnya maling suara. Itu kejahatan besar. Meski munglin KPU, Bawaslu, aparat penegak hukum ataw pemerrintah pasti kurang merespon… tolong aluansi parpol jangan mundur… yerus dobrak kecurangan dan kejahatan ini. Supya juga jdi contoh dan mrmbangkitkan korban2 kecurangan dan kejahatan yg massif dan mgkin trstruktur ini di semua daerah di Indonesia.
Terima kadih untuk aluansi parpol Surabaya ini.
Ayo tetap maju dan jgn mau mrngalah kpd kejahatan.