Oleh: Agus Susilo
Indonesiainside.id, Semarang – Penyelenggara pemilu di Jawa Tengah melakukan penghitungan ulang di 140 tempat pemungutan suara. Proses penghitungan ulang dilakukan di TPS sebanyak 19 dan penghitungan ulang pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan sebanyak 121 TPS.
Data TPS yang melakukan penghitungan ulang ini per Senin (22/4) malam. Ada kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Penghitungan ulang ini dilakukan atas rekomendasi jajaran pengawas pemilu.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun mengatakan penghitungan ulang dilakukan karena ada indikasi ketidakcocokan perolehan suara baik antarpartai politik maupun antarcalon legislatif, capres dan ccawapre, serta calon anggota DPD.
‘’Selain itu, terkadang juga karena ada selisih perolehan suara. Untuk menemukan data yang valid maka biasanya dilakukan penghitungan surat suara ulang,’’ kata Anik, Selasa (23/4).
Beberapa kabupaten/kota yang banyak penghitungan suara ulang antara lain Purbalingga 12 TPS, Wonosobo 11 TPS, Boyolali 11 TPS, Kota Pekalongan 10 TPS, Kabupaten Semarang 10 TPS, Kebumen Sembilan TPS, Klaten delapan TPS.
Menurutnya, jumlah TPS yang perolehan suaranya dihitung ulang bisa saja bertambah jika memang perlu ada penghitungan suara ulang. Sebab, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.
“Penghitungan suara ulang adalah cara yang ditempuh untuk menemukan akurasi dan validitas data,” ujarnya.
Sebelum penghitungan suara ulang ada beberapa mekanisme lain untuk menemukan jawaban atas adanya selisih perolehan suara. Jika dalam dokumen formulir C-1 (formulir rekap perolehan suara) ditemukan data yang selisih maka akan dibuka C Plano. Namun, jika C Plano tetap belum ditemukan validitas maka biasanya dilakukan penghitungan suara ulang. Meski selisih itu hanya satu suara maka perlu dilakukan penghitungan suara ulang. Satu per satu surat suara dilihat, dihitung dan ditulis lagi dalam rekap perolehan suara. Selain Panwascam, juga ada saksi peserta pemilu yang ikut dalam rapat pleno tersebut.
Sejak 19 April lalu, tahapan pemilu 2019 rata-rata sudah melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Satu per satu perolehan suara di TPS dibaca lagi. Bawaslu menyimak rekap perolehan suara itu.
Bawaslu Jateng akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai ada tindakan curang dengan cara mengubah perolehan suara dari tingkat TPS ke PPK. Pengawas Pemilu mengawal dan menjaga agar jangan sampai terjadi perubahan atau pergeseran hasil suara.
Bawaslu Jawa Tengah setidaknya menggunakan tiga cara untuk mengawal proses rekap di kecamatan.
Pertama, Panwascam menggunakan salinan dokumen asli hasil penghitungan suara yakni Form C-1 dari Pengawas TPS.
Kedua, Bawaslu Jateng mempunyai template aplikasi yang sudah disiapkan dan diinput sebagai alat bantu untuk mengontrol pencatatan hasil penghitungan suara. Jika ada perhitungan suara yang salah maka otomatis kolom dalam template tersebut akan berwarna merah.
Ketiga, Panwascam juga memegang dokumen peristiwa atau kejadian hasil pengawasan (form model A). Kejadian-kejadian khusus di TPS juga bisa disampaikan Panwascam pada saat rekap di kecamatan. (Aza/Ags)