Oleh: Risman
Indonesiaibside.id, Makassar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel kembali menerima rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 73 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Rencananya PSU akan diselenggarakan serentak pada Sabtu 27 April 2019.
“Berdasarkan kajian serta rekomendasi dari Bawaslu dan Panwascam, ada 73 TPS di 14 kabupaten dan kota, akan dilakukan PSU,” ujar Ketua KPU Sulsel Misna M Attas di acara Jumpa Pers di Kantor KPU Sulsel, Selasa (23/4).
Dari 14 Kabupaten yang menggelar PSU itu, terbanyak di Kota Makassar dengan 16 TPS, Kabupaten Barru 9 TPS, Pangkep 9 TPS, Takalar 9 TPS, Kota Palopo 6 TPS, Kota Parepare 5 TPS, Soppeng 3 TPS, Bone 5 TPS, dan Gowa 4 TPS, Toraja Utara 1 TPS.
Menurut Misna, penyebab utama PSU di Sulsel adalah karena adanya pemilih luar yang tidak menggunakan A5 ikut mencoblos dan hanya menggunakan KTP.
“Rata-rata karena adanya pemilih luar yang tidak menggunakan A5. Mereka hanya bermodalkan KTP, tapi tidak berdomisili di daerah pencoblosan. Karena kurangnya pemahaman Kelompok KPPS sehingga mereka diizinkan mencoblos,” jelasnya.
Sementara mengenai logistik surat suara akan dipenuhi oleh KPU RI. Semua logistik sudah tersedia. “Tetapi tidak semua di 14 daerah ini mencoblos lima kertas suara. Semuanya bervariasi. Begitupun dengan formulir C6 segera akan dibagi,” pungkasnya. (Aza/INI-Network)