Oleh: Ari Bagus Poernomo
Indonesiainside.id, Jayapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima 20 aduan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019, Rabu (17/4). Pelanggaran terbanyak menyangkut penggunaan C6 yang tidak sesuai.
Anggota Bawaslu Kota Jayapura Divisi Hukum dan Penindakan, Rinto Pakpahan menyebutkan 20 aduan itu terkait dengan politik uang dan kampanye di masa tenang oleh para peserta Pemilu khususnya caleg. Selain itu, penggunaan C6 yang tidak sesuai, penganiayaan terhadap penyelenggara pemilu di TPS dan keterlabatan penyaluran logistik sehingga menyebabkan pemilu di Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Abepura ditunda.
“Paling banyak adalah soal penggunaan C6 yang tidak sesuai. Untuk dugaan pelanggaran yang lain sampai hari ini kita masih mendalami semua aduan tersebut dengan mengklarifikasi semua pihak yang turut serta dalam Pemilu. ” kata Pakpahan yang ditemui Pospapua.com di Kantor Bawaslu Kota Jayapura, Rabu (24/4) malam.
Satu kasus politik uang diduga melibatkan pimpinan salah satu partai di Papua. “Kami juga akan meminta keterangan dari komisioner KPU keterlambatan logistik di dua distrik,” kata Pakpahan.
Pantauan Pospapua.com di Kantor Bawaslu Kota Jayapura dari sore hingga malam, banyak saksi pemilu, petugas KPPS dan Panwasdis yang dihadikan di kantor tersebut untuk dimintai keteranga terkait seluruh pelanggaran yang terjadi itu.
Stela, salah satu petugas Panwas dari Kelurahan Mandala menyebutkan dirinya datang ke Kantor Bawaslu Kota Jayapura di panggil untuk memberi keterangan terkait apa yang terjadi di TPS yang ia jaga.
“Saya hanya di panggil karena saya ini kan Panwas jadi saya penuhi panggilan itu untuk kasih keterangan itu saja” singkatnya. (Aza/Nds/INI-Network)