Oleh: Farida Noris |
Indonesiainside.id, Medan– Dua orang warga Tanjungbalai Sumatera Utara yang berprofesi sebagai kurir narkoba dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dianggap bersalah karena telah menyeludupkan sekitar 53 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Kota Medan.
Kedua terdakwa bernama Junaidi Siagian alias Edi (37) warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, dan Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjungbalai.
“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa Junaidi Siagian alias Edi dan Elpi Darius (berkas terpisah),” kata Jaksa Rahmi Shafrina di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak dalam sidang beragenda tuntutan di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan. Selasa (21/5/2019).
Menurut JPU perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.” ujar Syafrina.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa
Seperti diketahui, dalam dakwaannya JPU menyebutkan tindak pidana itu bermula pada 29 September 2018 saat seseorang di Malaysia menelepon Junaidi dan menyuruhnya menyewa boat untuk menjemput 50 bungkus sabu dengan berat 53 kg ke Port Klang, Malaysia. Junaidi dijanjikan upah Rp 50 juta.
Junaidi diperintahkan berhubungan dengan Darwin (belum tertangkap), yang menjadi tekong boat sewaan itu. Junaidi menyewa boat milik warga Tanjung Balai sebesar Rp 25 juta. Uang itu didapat dari Febri (belum tertangkap) yang menerima transfer orang yang memberi perintah di Malaysia.
Darwin membawa boat dan langsung berangkat ke Port Klang, Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Pada 3 Oktober 2018 dia menelpon Junaidi dan menyatakan boatnya rusak. Narkotika yang dibawanya terpaksa diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhan Batu, Sumut.
Junaidi pun menyuruh Elpi untuk menghubungi Darwin. Mereka sepakat narkotika itu diambil di tangkahan boat di Tanjung Sarang Elang. Untuk menjemput sabu-sabu itu, Junaidi kembali berhubungan dengan Febri. Dia dipinjamkan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 630 DZ.
Junaidi juga diberi handphone. Penerima sabu-sabu itu nantinya akan menelepon melalui perangkat itu. Junaidi dan Elpi kemudian menjemput sabu-sabu itu di tangkahan Sarang Elang. Selanjutnya sabu-sabu yang telah disimpan dalam enam jerigen dimuat dalam mobil.
Setelah memuat narkotika itu, mereka bergerak ke Medan, namun sempat singgah ke Padang Sidempuan, Rantau Prapat, dan Berastagi. Di perjalanan, Junaidi menerima telepon dari Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah).
Komunikasi itu menggunakan handphone yang diberikan Febri. Zainal menyatakan sabu-sabu itu akan diterima Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah). Di perjalanan, tepatnya di kawasan Pancur Batu, mobil mereka dikejar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Mereka akhirnya dihadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, pada Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 01.15 Wib. Junaidi dan Elpi ditangkap bersama barang bukti 6 jerigen berisi 50 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 53.386 gram atau 53 kg. (FAR/IMA/INI-Network)