Oleh : Hamdan Tambunan |
Indonesiainside.id, Inhu – Empat kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu rawan peredaran narkotika jenis shabu-shabu. Kecamatan itu adalah, Kecamatan Pasir Penyu, Lirik, Kelayang dan Peranap. Hal ini terungkap dari hasil penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika oleh anggota reserse Polres Inhu.
Untuk itu, Kapolres Inhu telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polsek yang dianggap rawan narkoba agar meningkatkan jadwal patroli dan pengawasan di lapangan. Itu dikatakan Kapolres Inhu Dasmin Ginting, Selasa (21/05/19) melalui rilisnya.
Tak hanya itu, kata Dasmin, berdasarkan kasus yang diungkap, korban penyalahgunanaan narkotika sudah sampai ke tingkat usia pelajar. Dimulai dari tingkat SMP hingga SLTA di wilayah Inhu, terutama di empat kecamatan tersebut yang diangap rawan.
Untuk itu, pencegahan yang akan dilakukan anggota jajaran Mapolres Indragiri Hulu adalah meningkatkan agenda penyuluhan dan sosialisasi pada kalangan pelajar, dengan cara menyambangi ke sekolah-sekolah yang berada di Inhu.
Berdasar data yang ada, sejak bulan Januari hingga Mei 2019 sebanyak 41 tersangka narkotika jenis shabu-shabu berhasil ditangkap oleh jajaran Reserse Narkoba Mapolres Inhu. (DAN/JSS/IMA/INI-Network)