Oleh: Riki Z |
Indonesiainside.id, Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar memvonis ringan dua terdakwa asal Iran Shiraziniya Azad (53) dan Shirazi Nia Hossein (41). Setelah divonis 4 bulan penjara dan dipotong masa penahanan, keduanya langsung bebas. Terdakwa divonis setelah melakukan aksi perampokan terhadap seorang turis asal Tiongkok.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan mengadili serta menjatuhkan hukuman selama empat bulan pidana penjara,” kata Hakim Partha Bhargawa di sangat mengetok palu di ruang sidang Tirta, PN Denpasar.
Sebelumnya, dalam aksinya, dua terdakwa asal Iran ini berpura-pura menjadi polisi Interpol untuk mengelabuhi korban bahwa sedang mencari buronan narkoba.
Dalam dakwaan jaksa, keduanya mencuri uang milik korban Long Zhihong (46) yang saat itu sedang berjalan kaki di depan hotel di Kuta, usai berbelanja.
Aksi kedua kedua terdakwa yang dilakukan pada 30 Januari 2019, Pukul 20.50 WITA itu, menggunakan modus memberhentikan korban yang berjalan kaki dan mengaku bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi dan mencari tersangka narkoba.
Kemudian tersangka Azad turun dari dari mobil dan memeriksa bagian badan dan saku celananya korban. Kemudian meminta dompet korban untuk diperiksa, Korban yang belum tau bahwa keduanya ini polisi palsu, lantas memberikan dompetnya.
Setelah memeriksa isi dompet korban di dalam mobil, lantas terdakwa Aza mengembalikan dompet korban dan langsung meninggalkan korban di TKP.
Korban tersadar ditipu oleh kedua terdakwa, saat memeriksa isi uang mencapai 1.400 dolar Amerika atau Rp19 juta di dalam dompetnya telah raib. (ARI/IMA/INI-Network)