Oleh: Rosid |
Indonesiainside.id, Denpasar – Lima warga negara asing diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kasus peredaran kokain dan ganja di Kuta dan Kuta Utara, Bali. Mereka mengisi liburan tetapi malah harus berurusan dengan polisi.
Dua WN asal Rusia yaitu Nikita (33) dan Maria (31) asal Rusia. Satu WN Amerika yaitu Ian (31) serta dua dari Spanyol yakni Laura (33) dan Juan (37). Kelima tersangka ditangkap atas informasi masyarakat.
Kali pertama penangkapan terhadap Nikita di Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Senin (20/5) sekitar pukul 13.30 wita. Hasil pengembangan, polisi menciduk tersangka Maria.
Kemudian pada Kamis (23/5) pukul 20.00 wita, penangkapan terhadap Ian di Jalan Pengubengan, Kuta Utara dan hasil pengembangan polisi menangkap Laura di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara. Berselang sehari, tersangka Juan dibekuk di Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan, Kuta Utara.
“Dari penangkapan para tersangka disita 20,18 gram kokain dan 44,14 gram ganja. Mereka mengedarkan narkoba kepada sesame warga asing,”tegas Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Aris Purwanto, Jumat (31/5).
Kelima tersangka dikenakan Pasal 111 dan 112, UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Siapapun yang mencoba mengedarkan narkoba akan ditindak tegas,”ungkap Ruddi Setiawan. (Aza/Ari/INI Network)