Oleh: Rio AP
Indonesiainside.id, Palembang – Lima komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang didakwa telah menghilangkan hak pilih ribuan warga Palembang pada Pemilu 2019. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana dugaan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Jumat (5/7).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang merinci kehilangan hak suara para pemilih di 70 tempat pemungutan suara (TPS). “Terdapat kekurangan 7.210 surat suara di 70 TPS,” ujar JPU Ursula Dewi.
Dia menjelaskan, 70 TPS itu terdapat di lima kelurahan yang ada di kecamatan Ilir Timur (IT) II, yakni Kelurahan 1 Ilir, 2 Ilir, 5 Ilir, Lawang Kidul, dan Sungai Buah. Diirincikan, terdapat kekurangan 59 surat suara di 1 TPS di Kelurahan 1 Ilir, 2.847 surat suara di 28 TPS kelurahan 2 Ilir, 99 surat suara di 1 TPS kelurahan 5 Ilir, 937 surat suara di 8 TPS kelurahan Lawang Kidul, dan kekurangan 3.268 surat suara di 32 TPS kelurahan Sungai Buah.
Di beberapa TPS saat melangsungkan pemungutan suara ditemukan adanya beberapa warga pemilih menginginkan agar pemungutan suara dihentikan terlebih dahulu karena terjadi kekurangan kertas suara.
“Keinginan itu telah disampaikan secara lisan oleh para KPPS kepada PPS yang diteruskan kepada PPK. Menurut PPK telah dimintakan petunjuk kepada komisioner KPU Plaembang yang memberikan petunjuk agar pemungutan suara tetap dilaksanakan,” kata dia.
Bukan itu saja, JPU juga mendakwa terjadinya kekurangan surat suara diakibatkan KPU Palembang tidak memastikan terlebih dahulu surat suara yang dikirim ke TPS-TPS telah sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dia mengatakan, para komisioner sepatutnya bertanggung jawab, mengetahui dan memastikan surat suara tidak kurang. “Jadi perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 554 dan 510 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.
Sementara itu, penasehat hukum lima komisioner KPU Palembang, Rusli Bastari, mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan kepada majelis hakim usai skors salat Jumat.
“Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU tadi, kami memutuskan untuk menyampaikan eksepsi keberatan,” tuturnya. (Aza/Rap/INI Network)