Oleh: Daniel P
Indonesiainside.id, Medan – Aparat Polsek Medan Labuhan mengamankan sebanyak 46 unit sepeda motor hasil curian dari dua rumah dan dua gudang penadah barang curian. Penggerebekan itu dilakukan di Jalan Paku, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara.
Operasi ini bermula saat petugas mendapat informasi bahwa di wilayah tersebut, ada rumah dan gudang yang digunakan untuk menyimpan barang hasil curian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Sesaat sebelum operasi, petugas menyamar sebagai penjual sepeda motor curian kepada salah satu pelaku” kata Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari, Kamis (25/7).
Salah seorang penadah bernama Efendi Siagian alias Jhon Kei terperangkap dalam penyamaran ini. Transaksi kemudian berjalan. Polisi kemudian meringkus Efendi bersama tiga penadah lainnya, yakni Irfan, Muhammad Aidil dan Herman Syahputra.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapat keterangan bahwa barang hasil curian tersebut disimpan di gudang dan rumah milik penadah. Dari sana, polisi menggeledah dua rumah dan dua gudang.
Tak disangka, polisi menemukan puluhan unit sepeda motor berbagai tipe di lokasi. Kendaraan tersebut diduga merupakan barang tadahan dari sejumlah bandit jalanan spesialis pencurian sepeda motor.
Dalam operasi sejak siang hingga Rabu malam itu, petugas mengamankan 46 unit sepeda motor hasil curian. Barang bukti dan empat orang penadah tersebut saat ini sudah diamankan di Polsek Medan Labuhan.
“Bagi masyarakat yang selama ini merasa kehilangan sepeda motor, silahkan datang kemari untuk melihat. Jika ada yang dikenali sebagai milik masyarakat, kami minta untuk membawa serta surat-surat kendaraan,” kata Edy.
Kasus ini pun terus diselidiki polisi, karena diduga, komplotan penadah ini memiliki jaringan yang luas. Polisi juga akan mendalami kasus ini untuk memburu para pelaku pencurian. (Aza/Far/INI Network)