Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Gugatan Banding 5 Komisioner Nonaktif KPU Palembang Ditolak

Oleh Azhar Azis
Jumat, 26/07/2019 14:49
sidang KPU Palambang

Sidang Gugatan banding 5 Komisioner Nonaktif KPU. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Rio AP

Indonesiainside.id, Palembang – Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap lima komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang. Kelimanya tetap divonis bersalah dengan hukuman enam bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah lima komisioner nonaktif mengajukan banding ke PT Sumsel. “Kelima terdakwa kami putuskan bersalah dengan menguatkan putusan dari tuntutan Pengadilan Negeri Palembang yakni vonis enam bulan penjara, percobaan satu tahun serta denda Rp10 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumsel Bachtiar Sitompul, Jumat 26/7).
Namun Ketua Majelis Hakim Bachtiar memberikan pembeda terhadap amar putusan dengan meminta diperbaikinya isi surat putusan dari bersama-sama menjadi turut serta.

Pelaksana tugas (Plt) Humas Pengadilan Tinggi Sumsel Herdi Agusten menjelaskan, pada prinsipnya putusan majelis hakim pengadilan tinggi sama dengan putusan pengadilan negeri. Menurut dia, putusan itu menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja menghilangkan hak pilih orang lain.

Baca Juga:

Lima Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara

Lima Komisioner KPU Palembang Dituntut 6 Bulan Penjara

Dia juga menambahkan, lima komisioner nonaktif KPU Kota Palembang secara sah terbukti telah melanggar pasal 554 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu karena telah menghilangkan hak pilih warga saat pemilu 2019 lalu.

“Intinya hakim pengadilan tinggi hanya memperbaiki kualifikasinya saja. Dari bersama-sama menjadikan turut serta,” katanya.

“Bersama-sama itu sebenarnya bahasa sehari-hari, tapi yang kami pakai adalah turut serta. Tidak ada perbedaan prinsip sebenarnya dalam hal itu,” kata dia lagi.

Putusan majelis hakim pengadilan tinggi, lanjut dia, merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh para terdakwa tindak pidana pemilu yang bersifat berkekuatan hukum tetap. Dia menyebut, dengan ini Pengadilan TInggi akan meneruskan salinan putusan ke Pengadilan Negeri Klas I-A Khusus Palembang. “Putusan sudah final,” ucap dia.

Kuasa hukum lima komisioner KPU Palembang, Rusli Bastari, mengatakan ia dan juga kliennya mengaku menghormati keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Bukan itu saja, menurutnya, pihaknya juga sudah tidak bisa lagi melakukan upaya hukum lain karena banding merupakan upaya hukum terakhir yang diatur di UU nomor 7 tahun 2017. “Kami hormati putusan hakim dan sudah tidak ada upaya hukum lain,” tuturnya. (Aza/RAP/INI/Network)

Tags: Kasus Komisioner KPU PalembangKPU Palembang
Previous Post

Perlintasan KA Jadebotabek akan Dibuat tak Sebidang

Next Post

Pemprov DKI Dukung Upaya Pencegahan Kanker

Rekomendasi Berita

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji
Headline

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

03/02/2023
Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73
Headline

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

03/02/2023
Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi
Headline

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

03/02/2023
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah
Headline

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang
Headline

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

04/02/2023 20:24
Soal Wakaf Tunai, Yang Menghimpun Wakaf Uang itu Para Nazhir

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023 17:00
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved