Oleh: Ari
Indonesiainside.id, Bali – Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menangkap pemilik senpi rakitan. Pemilik senpi berinisial FAR (26) asal NTB diamankan setelah terjadinya penganiayaan terhadap pria asal Manggarai, NTT, Felisianus Misarino Ampung (35) di Jalan Bhineka Jati Jaya XI, Gang Turi, Kuta, Minggu (28/7) sekitar pukul 01.00 wita. FAR mengaku membeli senpi dengan harga Rp500 rb.
FAR asal Talabiu, Bima, NTB, ditangkap di sebuah rumah di Gang Ulam Kencana II nomor 6, Pedungan, Denpasar Selatan, Senin (29/7) sekitar pukul 02.15 wita. Dia mengaku membeli senpi laras pendek itu beserta satu butir peluru caliber 5,56 mm seharga Rp 500 ribu pada April 2019 dari seorang temannya di Bima. “Keterangannya masih didalami,”ungkap sumber petugas.
Sumber menceritakan, FAR bersama tiga orang temannya berinisial IM, DS dan BE awalnya minum miras jenis arak di area Patung Kuda Jalan Raya Tuban, Kuta, Sabtu (27/7) sekitar pukul 19.00 wita. “ FAR saat itu sudah membawa senpi rakitan yang diselipkan di pinggang celana,”ujarnya.
Pada Ahad dini hari, mereka menuju ke Jalan Bhineka Jati Jaya XI, Gang Turi, Kuta, dan bertemu dengan Felisianus Misarino Ampung bersama beberapa orang temannya yang juga sedang minum-minum. Dalam kondisi mabuk, kedua kelompok terjadi selisih paham hingga perang mulut. “FAR mengeluarkan senpi dan ditodongkan kepada korban,” kata dia.
Tidak terima, korban bersama teman-temannya melawan. FAR memilih lari dengan tangan masih memegang senpi. Kemudian, kedua kelompok tersebut berkelahi hingga senpi meledak dan FAR terjatuh. “Suara ledakan itu membuat beberapa orang warga keluar rumah. FAR bersama teman-temannya kabur. Sedangkan Felisianus Misarino Ampung mengalami luka di punggung dan kepala akibat sabetan parang kemudian dibawa ke rumah sakit,”ungkapnya.
Polisi yang menerima informasi langsung ke TKP dan mengamankan senpi beserta beberapa barang bukti lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memburu FAR ke kosnya tapi tidak ditemukan. Dari informasi temannya, dia bersembunyi di sebuah rumah di Gang Ulam Kencana II Pedungan, Denpasar Selatan, kemudian dilakukan penangkapan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Muh. Nurul Yaqin belum mau membeberkan terkait pengungkapan kepemilikan senpi rakitan tersebut. “Sabar dulu ya, nanti rencana dirilis oleh Kapolsek Kuta kalau semua sudah terungkap,”ujarnya. (Ari/PS/INI Network)