Oleh: Eko Densa
Indonesiainside.id, Aceh – Sebanyak 10 orang ditangkap Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) dan Polda Aceh di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh pada Rabu (2/10) dini hari saat kedapatan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Diketahui, empat orang merupakan oknum anggota TNI, berinisial AN (38), BE (33), AH (44) dan NI (33). Dua diantaranya positif menggunakan sabu yaitu AH dan NI. Sedangkan enam orang lainnya merupakan warga sipil.
Keenam warga sipil ini terdiri dari seorang pria, MU (26) positif sabu dan lima orang wanita AM, SSTY, RU, WRWM dan LV. Empat diantaranya positif sabu, yakni LV (26) swasta, AM (21), SSTY (20) dan RU (25), ketiganya masih mahasiswi. Dari kamar hotel petugas juga menemukan satu paket kecil sabu dan alat hisap. Informasi terkait kasus ini diketahui setelah beredar di media sosial pada Kamis (3/10) malam.
Komandan Pomdam (Danpom) IM, Kolonel CPM Zulkarnain membenarkan adanya penangkapan empat oknum TNI dan enam warga sipil tersebut. “Kasus ini memang benar ada, saya kerjasama dengan Polda Aceh juga, ada tersangka yang kita dapatkan, ada tersangka TNI-nya empat orang dan enam orang tersangka sipil,” kata Kolonel CPM, Zulkarnain, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/10).
Danpom menambahkan, keempat oknum TNI tersebut saat ini sedang ditahan di ruang isolasi untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan yang sipil sudah diserahkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Bukan hanya diperiksa (Oknum TNI) langsung ditahan di Pomdam IM,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, Zulkarnain juga membenarkan jika ada salah seorang Perwira Menengah (Pamen) berpangkat Letkol yang bertugas di Jakarta turut diringkus pihaknya. Sedangkan tiga lagi merupakan prajurit aktif di Kodam IM. “Perwira, Pamen itu langsung (juga) saya tahan dalam Pomdam,” ungkapnya.
Zulkarnain mengaku setiap ada tahanan baru di Pomdam semua dimasukkan dalam ruang isolasi. Ini agar mereka tidak saling berinteraksi selama proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang dihadapi tersebut. Semua ditahan selama 20 hari dan bila belum selesai berkasnya akan dilanjutkan masa penahanannya.“Kalau yang Pamen sidangnya di Medan, sedangkan yang Bintara dan Tantama di Pengadilan Militer Banda Aceh,” katanya.
Keempat oknum TNI tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara dan juga terancam mendapatkan hukuman tambahan, yaitu diberhentikan dari kedinasan.“Rata-rata kasus narkoba yang kita tangani pasti diberikan hukuman tambahan pecat selain penjara,” tukasnya.
Dia mengaku ada di antara beberapa perempuan yang ikut terjaring negatif menggunakan narkoba. Namun tetap diproses hukum, karena perempuan tersebut mengetahui ada yang menggunakan narkoba, namun tidak melaporkan kepada pihak berwajib. (Eko/PS/INI Network)