Oleh: Rosid |
Indonesiainside.id, Badung – Nasib apes dialami oleh I Wayan Juliadnyana (45). Dia yang sebelumnya maju sebagai calon legislatif (caleg) ini harus ditahan selama 2,5 tahun dalam kasus penipuan Rp1 miliar di bank.
Terdakwa asal desa Tista, Tabanan ini bahkan harus dihukum lebih berat dibanding tuntutan jaksa 2 tahun. Hukuman ini dijatuhkan pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (4/10) PN Denpasar. Ketok Palu ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti.
Putusan Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. “Mengadili terdakwa secara sah melawan hukum dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ketok palu hakim.
Terdakwa telah melakukan tipu muslihat di Kantor PT BPR Dewata Indobank di Jalan Ir Sukarno, Tabanan, dan di Kantor Notaris IG Ngurah Agung Diatmika.
Bermula pada 6 November 2014, terdakwa mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 1 miliar dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan. Terdakwa menggunakan jaminan dua sertifikat tanah atas nama terdakwa sendiri. Atas permohonon kredit terdakwa, PT BPR Dewata Indobank memproses permohonan kredit terdakwa.
Pada 19 November 2014, Dirut PT BPR Dewata Indobank, I Gede Yono Sudana Arsa memberitahukan pada terdakwa surat penegasan persetujuan kredit dan meminta terdakwa melengkapi persyaratan ditentukan. Selanjutnya pada 20 november, saksi Yono datang ke bank melengkapi semua persyaratan yang diminta.
“Saat itu, terdakwa menyatakan bahwa salah satu sertifikat masih dalam proses pemecahan. Saat dimintai bukti pemecahan, terdakwa mengatakan belum diambil,” beber JPU.
Keesokan harinya, masih dalam dakwaan terdakwa bersama saksi Yono menandatangani kredit. Namun, sebelum itu terdakwa dan saksi datang ke rumah saksi notaris untuk meminta pendapat pemecahan sertifikat. Di hadapan notaris terdakwa menyebut sertifikat tanah yang ada di Desa Subamia, Tabanan, sedang dipecah.
“Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa membuat surat persetujuan dan kuasa yang ditandantangani bersama istrinya,” imbuh JPU Siti.
oleh terdakwa justru surat tersebut tidak pernah diserahkan pada pihak bank. Namun, justru dipindahtangankan atau dijual pada pihak ketiga. Ari/Balicitizen