Oleh: Eko Densa
Indonesiainside.id, Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sepakat mengesahkan qanun (peraturan daerah) tentang Pengelolaan Satwa Liar. Qanun Pengelolaan Satwa Liar disahkan 27 September 2019 dan mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo mengapresiasi DPR Aceh atas pengesahan qanun tersebut. Menurutnya, qanun ini sangat membantu upaya penyelamatan satwa liar yang di lindungi dari maraknya pemburuan terhadap satwa.
“Qanun ini sangat memperkuat upaya konservasi yang dilakukan di Aceh khususnya, juga akan memperkuat peraturan yang berlaku pada nasional,” kata Sapto di Banda Aceh, Jumat (4/10).
Ia menilai hukuman yang diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak memberi efek jera terhadap pelaku pemburuan satwa, meskipun sudah divonis maksimal.
Ia berharap dengan adanya qanun tersebut bisa memberi efek jera terhadap pelaku. “Mudah-mudahan dengan adanya tambahan cambuk sampai 100 kali lebih memberi peringatan kepada orang-orang jahat terhadap satwa liar,” ujarnya.
Lanjut Sapto terkait qanun ini, masih banyak dari masyarakat yang salah persepsi.
“Kadang ada yang salah persepsi bahwa seakan-akan qanun ini hanya mementingkan satwa liar padahal tidak, karena ada pengelolaan-pengelolaan yang dilakukan,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk dapat bekerjasama demi berjalannya aturan tersebut. “Mudah-mudahan dengan kolaborasi semua pihak bisa mewujudkan habitat yang baik untuk satwa dan kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat,” pungkasnya. (Eko/PS/INI Network)