Oleh: Rio AP
Indonesiainside.id, Palembang — Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya, menyebut bahwa penentuan alokasi ruang untuk pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) harus tetap menjadi prioritas. Ini menyusul Forum Group Discussion (FGD) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel memasuki tahap final.
“Ya, Alhamdulillah perjalanan pembentukan perda (peraturan daerah) tentang RZWP hari ini secara teknis adalah yang terakhir. Dan Alhamdulillah di Sumatera Selatan sampai sekarang tidak ada masalah, tak seperti daerah lain,” ujar Mawardi di Palembang, Jumat (4/10).
Menurut dia, keberhasilan ini tentunya menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjalankan tugas menata daerah pesisir untuk pembangunan jangka panjang.
“Tujuan kita ini semata untuk menyelamatkan pulau-pulau terpencil untuk pembangunan Sumatera Selatan yang lebih baik ke depan,” tambah Mawardi.
Pihanya pun memberikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan rumusan dan bimbingan sehingga zona pesisir ini dapat segera diperdakan.
“Harapan kami daerah pesisir ini kan banyak Sumber Daya Alam (SDA)-nya. Nah, ini harus dimanfaatkan dan masih butuh bantuan pembinaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seperti petani udang, ikan, dan kepiting soka yang memang banyak di sana,” ucap dia.
Sedikit flashback, lanjut dia, zona oesisir ini sebenarnya sudah disahkan DPRD pada 2016. Namun, kata dia, karena tidak sesuai dengan regulasi dari Kementerian Kelautan Perikanan sehingga dikembalikan lagi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk diperbaiki.
“Maka dari itu, saya undang OPD terkait dalam zona ini untuk benar-benar membaca peta dan melakukan penyesuaian. Seperti dinas perhubungan misalnya pelabuhan TAA dan dinas kehutanan prioritaskan hutan Sembilang,” tuturnya.
Dia pun menambahkan, FGD ini merupakan salah satu syarat melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pasal terakhir penyusunan RZWP3K yaitu pasal 33 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulai-Pulau Kecil.
Penyusunan RZWP3K sebagaimana kesepakatan bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi se-Indonesia beserta Kementerian/Lembaga terkait termasuk di dalamnya Kemendagri dan KPK bahwa batas akhir penyusunan RZWP3K adalah Desember 2019 sudah disahkan menjadi perda. (RAP)