Oleh : Achmad Syaiful |
Indonesiainside.id, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua memindahkan dua pentolan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ke Kalimantan untuk proses persidangan atas dugaan makar dalam kerusuhan Jayapura, pada Agustus lalu.
Keduanya yakni Wakil Ketua II United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, dipindahkan karena alasan keamanan dalam persidangan mendatang.
Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/10), membenarkan pemindahan kedua tersangka ke Kalimantan untuk menjalani proses persidangan. “Buchtar Tabuni dibawa ke Kalimantan dalam rangka persidangan untuk bisa lebih aman, ada temannya juga dari KNPB,” kata Waterpauw di Jayapura.
Menurut Waterpauw, pemindahan tersangka untuk menjaga situasi keamanan di Papua saat proses persidangan berlangsung. Langkah ini belajar dari banyak pengalaman persidangan di Papua akan menimbulkan permasalahan.
“Langkah ini dikarenakan banyak pengalaman jika persidangan di Papua akan menimbulkan masalah baru,” terangnya.
Jenderal asal Papua ini pun mengaku telah melaporkan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe terkait pemindahan tersangka kerusuhan di Jayapura. “Tadi malam saya sudah laporkan Gubernur Papua, jadi sudah paham,” katanya.
Disinyalir laporan pemindahan tersangka kerusuhan ini menyusul permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe, beberapa waktu lalu, agar proses hukum hingga persidangan para tersangka kerusuhan dilangsungkan di Papua.
Diketahui, Buchtar Tabuni ditangkap Tim Polda Papua di kawasan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, 9 September lalu. Sementara Agus Kossay ditangkap di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, 17 September lalu. Keduanya ditengarai memiliki peran besar dalam kerusuhan di Jayapura.
Selain terlibat kerusuhan di Jayapura dan beberapa wilayah lain di Papua, Agus Kossay telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. (Asi)