Oleh: Jee Jaini
Indonesiainside.id, SURABAYA – Penyegelan Hotel Ibis Budget di Jalan HR Muhammad, Surabaya, memicu pendapat yang berbeda. Jika Komisi A DPRD Surabaya memberikan apresiasi atas sikap tegas Pemkot Surabaya, sikap sebaliknya disampaikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim.
Ketua PHRI Jatim Herry Siswanto menyatakan, penyegelan hotel tersebut tak seharusnya dilakukan. Mengingat bentuk pelanggarannya hanya soal penyediaan tempat pengelolaan limbah B3.
“Tapi PHRI tidak tahu secara detail kesalahannya penyebab penyegelan. Menurut saya limbah B3 itu diatur oleh Undang-Undang Lingkungan Hidup secara terpisah tahun 2009,” ungkap Herry, Sabtu (5/10).
Ia menjelaskan, jika Hotel Ibis Budget hanya melanggar limbah B3, seharusnya langkah yang dilakukan tidak sampai pada penyegelan hingga penutupan kegiatan usaha. “Tidak ada satu ayat atau pasal yang sanksinya seperti itu,” tegasnya.
Menurut Herry, bentuk pelanggaran yang bisa menghentikan kegiatan usaha perhotelan yaitu jika pengelola tidak memenuhi izin operasional. “(Saya) tidak paham. Apakah itu diatur oleh Perda atau perundangan dengan yang diatur melalui surat peringatan oleh pihak institusi Pemkot Surabaya maka penutupan usaha itu dijalankan,” tambahnya.
Ia juga menanggapi rencana Komosi A DPRD Surabaya yang ingin inspeksi mendadak (Sidak) terhadap seluruh perizinan hotel. Menurutnya, hal itu terlalu jauh.
“Kurang setuju hal itu, karena kewenangannya beda. DPRD menerima aspirasi tapi dia tidak bisa ambil keputusan atau mengeksekusi atas keputusannya sendiri,” katanya.
Untuk diketahui, Hotel Ibis Budget dinilai Dinas Lingkungan Hidup Surabaya melanggar perizinan. Hotel ini tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah. Selain itu, hotel itu diketahui juga tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3. Atas hal tersebut, Satpol PP melakukan penyegelan yang dilakukan, Kamis (3/10) lalu. (Jee)