Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

PHRI: Hotel Ibis Budget Harusnya Tak Disegel

Oleh INI Network
Sabtu, 05/10/2019 13:31
Puluhan Hotel di Surabaya Diduga Izinnya Tak Lengkap
FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Jee Jaini

Indonesiainside.id, SURABAYA – Penyegelan Hotel Ibis Budget di Jalan HR Muhammad, Surabaya, memicu pendapat yang berbeda. Jika Komisi A DPRD Surabaya memberikan apresiasi atas sikap tegas Pemkot Surabaya, sikap sebaliknya disampaikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim.

Ketua PHRI Jatim Herry Siswanto menyatakan, penyegelan hotel tersebut tak seharusnya dilakukan. Mengingat bentuk pelanggarannya hanya soal penyediaan tempat pengelolaan limbah B3.

“Tapi PHRI tidak tahu secara detail kesalahannya penyebab penyegelan. Menurut saya limbah B3 itu diatur oleh Undang-Undang Lingkungan Hidup secara terpisah tahun 2009,” ungkap Herry, Sabtu (5/10).

Baca Juga:

Warga Komplain Jalanan Licin, Satpol PP Segel 2 Alat Berat

Satpol PP dan Loka POM Kabupaten Tangerang Bongkar Peredaran Obat Terlarang

Ia menjelaskan, jika Hotel Ibis Budget hanya melanggar limbah B3, seharusnya langkah yang dilakukan tidak sampai pada penyegelan hingga penutupan kegiatan usaha. “Tidak ada satu ayat atau pasal yang sanksinya seperti itu,” tegasnya.

Menurut Herry, bentuk pelanggaran yang bisa menghentikan kegiatan usaha perhotelan yaitu jika pengelola tidak memenuhi izin operasional. “(Saya) tidak paham. Apakah itu diatur oleh Perda atau perundangan dengan yang diatur melalui surat peringatan oleh pihak institusi Pemkot Surabaya maka penutupan usaha itu dijalankan,” tambahnya.

Ia juga menanggapi rencana Komosi A DPRD Surabaya yang ingin inspeksi mendadak (Sidak) terhadap seluruh perizinan hotel. Menurutnya, hal itu terlalu jauh.

“Kurang setuju hal itu, karena kewenangannya beda. DPRD menerima aspirasi tapi dia tidak bisa ambil keputusan atau mengeksekusi atas keputusannya sendiri,” katanya.

Untuk diketahui, Hotel Ibis Budget dinilai Dinas Lingkungan Hidup Surabaya melanggar perizinan. Hotel ini tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah. Selain itu, hotel itu diketahui juga tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3. Atas hal tersebut, Satpol PP melakukan penyegelan yang dilakukan, Kamis (3/10) lalu. (Jee)

Tags: headlineHotel Ibis BudgetPHRISatpol PPsegel
Previous Post

Acara Muslim United yang Akan Dihadiri UAS di Yogyakarta Tetap Berlanjut

Next Post

Anggaran KPU Makassar Naik, Ini Respon Pengamat

Rekomendasi Berita

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat
Headline

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai
Nusantara

Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai

24/01/2023
Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya
Headline

Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya

22/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Sumsel Gudang Emas yang Jatuh Miskin

Menpan RB Jelaskan Isu Rp500 Triliun Dana Kemiskinan Habis Untuk Studi Banding dan Rapat

30/01/2023 15:43
Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023 14:11
Amerika Dilanda Demonstrasi Setelah Pemuda Kulit Hitam Tewas Dipukuli Lima Orang Polisi

Amerika Dilanda Demonstrasi Setelah Pemuda Kulit Hitam Tewas Dipukuli Lima Orang Polisi

30/01/2023 10:59
Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini

Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini

30/01/2023 10:31

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved