Oleh: Farida Noris
Indonesiainside.id, Medan- Polisi masih memburu dua buronan kasus pencurian uang Rp1.6772.987.500 yang disimpan di dalam mobil yang diparkirkan di Halaman Kantor Gubernur Sumut beberapa waktu lalu. Kedua orang yang diburu tersebut yakni Tukul dan Pandiangan.
“Lagi penyelidikan dimana orangnya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto, saat ditemui, Sabtu (5/10).
Dari enam orang tersangka, empat diantaranya berhasil diringkus. Keempatnya adalah Niksar Sitorus (36), warga Parbuluan, Kabupaten Dairi; Niko Demos Sihombing alias Nika (41), warga Kecamatan Bengkalis, Riau; Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), warga Siborong-borong, Kabupaten Humbahas; dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39), warga Helvetia Medan.
Tersangka Tukul bertugas sebagai memantau korban dari Bank Sumut lalu mengikuti sampai ke kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Ia juga sebagai eksekutor, Tukul turun lalu mengecek posisi tas korban di dalam mobil. Kemudian, ia merusak kunci pintu mobil korban selanjutnya menyuruh tersangka Niki mengambil tas korban.
Sedangkan Pandiangan berada di mobil Avanza hitam bersama Niksar Sitorus dan Pandiangan yang bertugas menutupi ke arah pandangan mobil korban pada saat para tersangka melakukan aksi pencurian. Dari hasil kejahatan, kedua DPO Tukul dan Pandiangan itu mendapatkan bagian masing Rp 350 juta rupiah.
“Kita masih kejar orangnya,” papar Dadang. (Far)