Indonesiainside.id, Batang – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akhirnya mengabulkan tuntutan para pedagang untuk berjualan di tiga lokasi yaitu seputar Jalan Alun-Alun, Jalan Veteran, dan Ahmad Yani setelah mereka dipindahkan berjualan di Jalan Ahmad Dahlan atau kawasan Pendowo Street Food.
Bupati Batang Wihaji di Batang, Kamis(21/11), mengatakan bahwa semula pemkab memindahkan para pedagang untuk berjualan di Jalan Ahmad Dahlan sebagai upaya meningkatkan penghasilan mereka dan memecah keramaian di tiga lokasi yaitu seputar Jalan Alun-Alun, Veteran, dan Ahmad Dahlan tetapi setelah beberapa bulan ternyata kondisinya tidak memungkinkan.
“Oleh karena itu, saya tetap berpihak pada pedagang dan mempersilakan mereka berjualan kembali di seputar Jalan Alun-Alun, Veteran, dan Ahmad Yani agar penghasilan mereka meningkat,” katanya.
Selain itu, kata dia, para pedagang juga harus bisa menjaga kerukunan antarpedagang, ketertiban, kerapian, dan kebersihan di sekitar lokasi usahanya.
“Ingat, nanti rapikan dan tertibkan, dan jaga kebersihan di sekitar tempat usaha. Kami minta jangan sampai ada aktivitas terlarang di seputar lokasi,” katanya.
Pendamping para pedagang Parwieto mengatakan mengapresiasi keputusan Bupati Wihaji yang mengabulkan tuntutan para pedagang untuk bisa berjualan di lokasi Jalan Veteran dan Alun-Alun Batang.
“Pada intinya, tuntutan para pedagang yang berjualan di Jalan Veteran dan Jalan Alun-Alun sudah diputuskan oleh Bupati untuk berjualan lagi. Para pedagang yang berjualan di Jalan Ahmad Yani, kemungkinan pemkab harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena berada di sekitar jalan raya yang menjadi kewenangan pusat,” katanya.
Pedagang mainan anak-anak Rojiun mengatakan bersyukur dan senang karena para pedagang mainan anak-anak bisa berjualan lagi di seputar Jalan Alun-Alun Batang.
“Kami merasa senang setelah Bupati Batang mengizinkan para pedagang berjualan lagi tanpa batas waktu di Jalan Alun-Alun. Jujur saja, kami sangat kaget saat petugas satpol PP mengusir penjual di Alun-Alun,” katanya.(EP)