Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 15 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Rapor Pelayanan Publik Tiga Daerah di Sumbar Merah

Prima Prabowo
Kamis, 28/11/2019 10:20
Asisten Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi. Foto: ANTARA

Asisten Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi. Foto: ANTARA

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Padang – Ombudsman mengumumkan rapor pelayanan publik pada tiga daerah di Sumatera Barat masuk kategori merah berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan sehingga perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat untuk melakukan perbaikan.

“Tiga kabupaten yang mendapatkan rapor merah yaitu Kabupaten Solok dengan nilai 43, Kabupaten Solok Selatan 47, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai 25 dengan nilai tertinggi 100,” kata Asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Kamis dilansir Antara.

Menurut dia rapor merah tersebut mengindikasikan pelayanan publik tinggal kelas dan tingkat kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan rendah.

Tidak hanya itu dua daerah lainnya di Sumbar juga mendapatkan rapor kuning yaitu Kabupaten Dharmasraya dengan nilai 79 dan Kabupaten Limapuluh Kota dengan nilai 55.

Baca Juga:

Mendagri: Perintah Presiden dan Wapres, Semua Daerah Harus Punya Mal Pelayanan Publik

Pemkab Tangerang Satu-Satunya di Banten Berpredikat Zona Hijau Pelayanan Publik 2021

“Ini tahun yang berat bagi Sumbar, tidak satupun dari lima kabupaten dan kota yang dinilai mendapatkan rapor hijau dengan kepatuhan tinggi karena itu mari berbenah,” ujarnya.

Ia mengatakan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah harus memenuhi empat standar minimal.

“Empat standar tersebut antara lain harus ada informasi yang jelas, mekanisme atau prosedur yang baku , batas waktu dan jika membayar harus ada dasar hukum,” kata dia.

Adel menjelaskan instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat secara lisan melalui petugas, atau brosur dan media lainnya sehingga mudah dipahami.

Dalam hal ini harus ada petugas yang memberikan informasi tentang pelayanan yang diberikan sehingga mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan keperluannya, kata dia.

Kemudian, harus ada prosedur atau mekanisme yang baku terkait dengan pelayanan yang diberikan yang menjadi rujukan dan pedoman bagi masyarakat.

“Jangan sampai ada kejadian ketika masyarakat mengurus izin usaha, pada awalnya sudah disediakan bahan yang diminta, kemudian ada lagi berkas tambahan diminta, akhirnya terkesan bertele-tele dan tidak ada prosedur baku,” katanya.

Lalu, dalam memberikan pelayanan harus ada batas waktu yang pasti dan disampaikan sejak awal sehingga dapat diketahui berapa lama waktu yang dibutuhkan, ujarnya.

Jika dalam pelayanan publik ada dipungut biaya maka harus dicantumkan dengan jelas berapa jumlahnya dan dasar hukum biaya tersebut, lanjutnya. (ant/PS)

Tags: Pelayanan PublikRapor Merah
Berita Sebelumnya

Pengamat: Kerusakan Hutan NTT Sangat Parah

Berita Selanjutnya

Siap-siap, Twitter Bakal Musnahkan Banyak Akun!

Rekomendasi Berita

Menkes Budi Apresiasi Layanan Kesehatan Primer Puskesmas Sungai Durian
Headline

Menkes Budi Apresiasi Layanan Kesehatan Primer Puskesmas Sungai Durian

11/08/2022
Bupati Zaki Beberkan Agenda Unggulannya di PEMSEA 2022
Headline

Bupati Zaki Beberkan Agenda Unggulannya di PEMSEA 2022

05/08/2022
Bupati Tangerang Akan Tuntaskan Infrastruktur yang Tertunda akibat Covid-19
Nusantara

Bupati Tangerang Akan Tuntaskan Infrastruktur yang Tertunda akibat Covid-19

02/08/2022
Ratusan Hewan Kurban di Surabaya Dinyatakan Sehat
Nusantara

Pemkab Tangerang Siapkan 600 Dosis Vaksinasi PMK Tahap Dua

02/08/2022
77 Pemilik Bangunan Liar di Sentiong Dapat “Surat Cinta” Satpol PP Tangerang
Headline

77 Pemilik Bangunan Liar di Sentiong Dapat “Surat Cinta” Satpol PP Tangerang

02/08/2022
Raih Penghargaan Nirwasita Tantra, Ridwan Kamil Ajak Generasi Muda Berinovasi Selamatkan Lingkungan
Nusantara

Raih Penghargaan Nirwasita Tantra, Ridwan Kamil Ajak Generasi Muda Berinovasi Selamatkan Lingkungan

20/07/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Delapan Warga Israel Terluka Terkena Tembakan di Sebuah Bus

14/08/2022 21:48

Penulis Ayat-Ayat Setan Dalam Kondisi Kritis Setelah Ditikam

14/08/2022 21:54

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Matiji Menagih Janji Yusuf Mansur

Matiji Menagih Janji Yusuf Mansur

15/08/2022 16:30
Presiden Jokowi: Kita Harus Jadi Pemain Ekonomi Digital

Pemerintah Minta UMKM Naik Kelas

15/08/2022 14:09
Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

15/08/2022 12:00
Jelang Perayaan Kemerdekaan, 127 Tokoh Dapat Penghargaan dari Pemerintah

Jelang Perayaan Kemerdekaan, 127 Tokoh Dapat Penghargaan dari Pemerintah

15/08/2022 11:30
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved