Indonesiainside, Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meringkus Zul seorang tukang becak dalam operasi pengungkapan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Dari tersangka, petugas mengamankan narkoba jenis sabu berkisar 60 kg dan uang sebesar Rp60 juta
“Jadi tersangka Zul ini berperan sebagai gudang, transporter, kurir juga sebagai penjual. Zul menerima pesanan dari partai besar dan kecil termasuk menjual secara eceran di masyarakat,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari di Kantor BNNP Sumut, Rabu (11/12).
Arman menjelaskan tersangka Zul ditangkap di Jalan Letda Sujono, Kota Medan pada Selasa (10/12). Dari penangkapan itu, petugas menyita 2 kg sabu yang disimpan tersangka di becaknya. Kemudian dilakukan pengembangan. Ternyata di rumah tersangka di Jalan Pertiwi, Mandala, ditemukan sabu dalam jumlah besar yakni 60 kg.
“Di Mandala ada 2 rumah kita geledah dibantu dengan anjing pelacak dan ditemukan di sana barang bukti narkoba disimpan dalam lemari dengan wadah koper, tas, kardus dan plastik. Di samping barang bukti narkoba kita temukan uang cash Rp60 juta,” terangnya.
Menurutnya Zul juga berperan sebagai pengedar. Sebab Zul menjual langsung barang haram itu kepada para pecandu. Untuk menyamarkan kegiatannya Zul menggunakan kendaraan becak motor dan mengantar narkoba kepada pelanggan sesuai pesanan.
“Total barang bukti sekitar 60 kg lebih. Ini seperti yang saya sampaikan seperti jualan di pasar. Kalau antar sindikat pasti menggunakan uang pecahan relatif besar atau lewat rekening atau valuta asing. Tapi ini ada pelanggan datang bayar,” paparnya. (PS)