Indonesiainside.id, Bandung – Dalam rangka Hari HAM Internasional, Kota Bandung resmi mendapatkan penghargaan sebagai Kota Peduli HAM. Namun, berselang dua hari, tepatnya hari Kamis (12/12) perhargaan tersebut dinodai oleh peristiwa penggusuran warga yang tinggal di RW 11 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, melalui siaran persnya memaparkan kronologi peristiwa #TamanSariMelawan.
Dalam rilisnya, LBH mencatat jika proses Penggusuran ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dengan tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM, dimana hingga saat ini kasus lahan Taman Sari sedang dalam proses pengadilan.
Pada Rabu (11/12) Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung, mendatangi Ketua RW 11 guna menyerahkan surat pengosongan rumah yang selama ini warga tinggali berpuluh tahun lamanya. Surat tersebut berisi himbauan agar warga segera mengosongkan rumahnya dengan sukarela. Namun, pada Kamis pagi, pukul 09.00 WIB secara tiba tiba tanpa pemberitahuan kepada warga datang sekitar 100 personel Satpol PP Kota Bandung yang datang dari arah masjid Al – Islam Tamansari, ke lokasi tempat tinggal warga untuk melakukan penggusuran.
Sekitar pukul 09.10 WIB Satpol PP Kota Bandung merangsak masuk ke sekitar rumah warga. Perlu diketahui Satpol PP menyeret dan memukul anak warga hingga tangannya kesakitan serta mengeluarkan barang-barang warga dari dalam rumah. Kemudian 50 aparat kepolisian beserta dalmasnya menyusul ke lokasi penggusuran sekitar pukul 09.20 WIB. Saat itu juga, Satpol PP Kota Bandung langsung membongkar kontrakan Pak Sambas.
Pukul 10.00 WIB anggota dalmas polisi berdatangan kembali, sementara di dalam pemukiman puluhan anggota Satpol PP Kota Bandung masih mengeluarkan barang-barang dari rumah warga. Saat massa aksi solidaritas mencoba menghentikan pembongkaran, mereka dihadang dan dipukuli oleh polisi.
Sekitar 3 orang massa solidaritas sempat tertangkap, namun kembali bebas. Kemudian pukul 11.24 eskavator sudah mulai bergerak dan membongkar rumah warga di bawah dekat lapang bawet.
Sementara itu, Kuasa hukum dari warga RW 11 sulit menemui Kepala Satpol PP Kota Bandung di lokasi penggusuran. Selain itu, Satpol PP yang hadir ke lokasi penggusuran tidak bisa menunjukkan surat tugas dan berita acara pada saat proses penggusuran terjadi.
Tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dan aparat kepolisian membuat warga dan masa aksi solidaritas bereaksi dengan membuat barisan sebagai upaya untuk menghentikan bertambahnya tindakan kesewenang-wenangan.
Sementara itu, dari pihak Kepolisian justru menanggapi reaksi tersebut dengan menembakkan gas air mata sebanyak 5 kali pada pukul 14.45 WIB. Gas ini menyebar hingga mengenai pengunjung yang berada di dalam Balubur Town Square (Baltos). Tak lama berselang, Baltos di tutup dan polisi masih men-sweeping mereka yang diduga sebagai massa aksi. Hingga berita ini diturunkan, LBH Bandung masih mendata siapa saja yang ditangkap dan ditahan oleh Polisi. (PS)