Indonesiainside.id, Mataram – Menindaklanjuti Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Provinsi NTB, meluncurkan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK), Senin (23/12).
Meski terbilang baru, PIK bertugas untuk melayani permintaan informasi, pengaduan masyarakat, dan memiliki database laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya.
“Kami menyediakan informasi publik dengan cepat, tepat, dan hemat sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala BPK Perwakilan NTB Hery Purwanto, usai peluncuran PIK.
Hery menambahkan, di dalam PIK juga ada pojok ilmu dan wisata yang berfungsi memberikan pembelajaran kepada pemeriksa dalam rangka melaknsanakan kinerja pariwisata dan membantu memberikan informasi pariwisata pada masyarakat khususnya tamu yg berkunjung ke PIK BPK NTB.
“Caranya sangat mudah, masyarakat hanya diminta untuk mengisi formulir dan menyerahkan KTP untuk bisa mengakses informasi yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK,” ujarnya.