Indonesiainside.id, Denpasar – Kejaksaan Tinggi Bali bakal meluncurkan posko khusus yang dibuat untuk melayani tamu para bule yang datang ke Bali. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkham Ali Syahdi, mengatakan pihaknya akan meluncurkan Pos Pelayanan Hukum bagi warga negara asing yang fungsinya nanti memberikan penerangan hukum agar warga negara asing terhindar dari permasalahan hukum ketika mereka berada di Bali.
Didik menjelaskan peluncuran akan dilakukan pada 9 Januari dan akan dihadiri 27 Konsulat asing serta pejabat Pemrov Bali serta instansi vertikal terkait seperti keimigrasian dan Kanwil Kementerian Hukum setempat menjelaskan Pos Pelayanan hukum ini merupakan sebuah bentuk dari kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum.
Pos ini nantinya akan digunakan untuk menampung serta memberikan pemecahan permasalahan di bidang hukum, serta laporan/pengaduan yang disampaikan oleh warga negara asing.
“Warga negara asing dapat menyampaikan keluhan baik di bidang perdata, pidana ataupun Datun melalui website resmi Kejaksaan Tinggi Bali, yakni www. kejati-bali.go.id.,” kata Didik.
“Di situ warga asing dapat langsung mengisi form dan menyampaikan keluhan khususnya permasalahan hukum,” jelasnya. Dikatakan pihaknya akan meminta agar para konsulat ikut mensysialisasikan website kejati Bali agar memudahkan menyampaikan keluhan.
“Silakan nanti dimanfaatkan dan untuk menjawab semua keluhan,” kata Didik yang kini menjadi Kapusdaskrimti Kejaksaan Agung. Dalam prosesnya sudah disiapkan setiap bidang ada dua jaksa yang sudah mahir berbahasa Inggris bisa melayani.”Masing.masing bidang perdata ataupun pidana dan lainnya sudah disiapkan ada dua jaksa,” jelas Didik. (PS)