Indonesiainside.id, Denpasar – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa bos Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi selangkah lagi bakal selesai. Kemarin perkara ini memasuki masa tuntutan. Dalam sidang kali ini terdakwa diancam dengan hukuman tiga tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya.
“Menyatakan terdakwa Harijanto Karjadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik,” kata Jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun,” jelas Jaksa di muka sidang.
Terhadap tuntutan Jaksa, terdakwa yang berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya Petrus Balapati,SH dkk, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang yang diagendakan Kamis (16/1).
Kasus yang menjerat bos Paradiso Grup ini terjadi pada 14 November 2011 bertempat di Notaris I Gusti Ayu Nilawati yang beralamat di Jalan Raya Kuta,No.87, Kuta Badung.