Indonesiainside.id, Jayapura – Dua remaja menyiarkan secara langsung adegan mesum di akun media sosial facebook, beberapa pekan lalu. Video live streaming sepasang kekasih dalam kamar hotel ini langsung membuat heboh warga di Jayapura, Papua.
Video mesum keduanya tercium anggota Subdit V Siber Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua yang tengah melaksanakan Patroli Cyber di dunia maya. Akibatnya remaja berinisial GPI dan CDP harus berurusan dengan pihak berwajib, Senin (20/1).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit V Siber, Kompol Cahyo Sukarnito membenarkan kabar tersebut. Keduanya telah diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Papua untuk klarifikasi, Jumat (17/1).
“Awalnya anggota lagi patroli dan menemukan video asusila di akun media sosial facebook Venezuella, Kamis (9/1). Keduanya sudah kami amankan dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” kata Cahyo seperti dikutip dalam siaran pers yang dikeluarkan Humas Polda Papua, Selasa (21/1).
Cahyo menjelaskan, video streaming sepasang remaja diunggah dalam akun media sosial facebook bernama Venezuella. Dalam video berdurasi 13.47 menit itu, keduanya mempertontonkan kegiatan dalam kamar hotel hingga adegan di atas ranjang tempat tidur tanpa memakai busana.
“Video itu mendapat banyak like dan komentar sehingga viral di media sosial,” terangnya.
Menurut Cahyo, perbuatan kedua remaja ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasal ini berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” kata Cahyo. (PS)