Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 15 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Dua Remaja di Jayapura Live Streaming Adegan Mesum di Facebook

Prima Prabowo
Selasa, 21/01/2020 11:01
Dua remaja pemeran video asusila

Dua remaja pemeran video asusila saat berada di Markas Polda Papua. Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jayapura – Dua remaja menyiarkan secara langsung adegan mesum di akun media sosial facebook, beberapa pekan lalu. Video live streaming sepasang kekasih dalam kamar hotel ini langsung membuat heboh warga di Jayapura, Papua.

Video mesum keduanya tercium anggota Subdit V Siber Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua yang tengah melaksanakan Patroli Cyber di dunia maya. Akibatnya remaja berinisial GPI dan CDP harus berurusan dengan pihak berwajib, Senin (20/1).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit V Siber, Kompol Cahyo Sukarnito membenarkan kabar tersebut. Keduanya telah diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Papua untuk klarifikasi, Jumat (17/1).

“Awalnya anggota lagi patroli dan menemukan video asusila di akun media sosial facebook Venezuella, Kamis (9/1). Keduanya sudah kami amankan dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” kata Cahyo seperti dikutip dalam siaran pers yang dikeluarkan Humas Polda Papua, Selasa (21/1).

Baca Juga:

Ditempa Sejarah dan Waktu sejak Remaja, Puan Penuhi Kriteria Pemimpin

Remaja Ini Hampir Tewas setelah Kepalanya Tertancap Clurit

Cahyo menjelaskan, video streaming sepasang remaja diunggah dalam akun media sosial facebook bernama Venezuella. Dalam video berdurasi 13.47 menit itu, keduanya mempertontonkan kegiatan dalam kamar hotel hingga adegan di atas ranjang tempat tidur tanpa memakai busana.

“Video itu mendapat banyak like dan komentar sehingga viral di media sosial,” terangnya.
Menurut Cahyo, perbuatan kedua remaja ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasal ini berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” kata Cahyo. (PS)

Tags: adeganfacebookJayapuraMesumremaja
Berita Sebelumnya

Komisi I Singgung Prabowo Sering Bepergian ke Luar Negeri

Berita Selanjutnya

Bank Eropa Siap Biayai Replanting Karet Indonesia

Rekomendasi Berita

Menkes Budi Apresiasi Layanan Kesehatan Primer Puskesmas Sungai Durian
Headline

Menkes Budi Apresiasi Layanan Kesehatan Primer Puskesmas Sungai Durian

11/08/2022
Bupati Zaki Beberkan Agenda Unggulannya di PEMSEA 2022
Headline

Bupati Zaki Beberkan Agenda Unggulannya di PEMSEA 2022

05/08/2022
Bupati Tangerang Akan Tuntaskan Infrastruktur yang Tertunda akibat Covid-19
Nusantara

Bupati Tangerang Akan Tuntaskan Infrastruktur yang Tertunda akibat Covid-19

02/08/2022
Ratusan Hewan Kurban di Surabaya Dinyatakan Sehat
Nusantara

Pemkab Tangerang Siapkan 600 Dosis Vaksinasi PMK Tahap Dua

02/08/2022
77 Pemilik Bangunan Liar di Sentiong Dapat “Surat Cinta” Satpol PP Tangerang
Headline

77 Pemilik Bangunan Liar di Sentiong Dapat “Surat Cinta” Satpol PP Tangerang

02/08/2022
Raih Penghargaan Nirwasita Tantra, Ridwan Kamil Ajak Generasi Muda Berinovasi Selamatkan Lingkungan
Nusantara

Raih Penghargaan Nirwasita Tantra, Ridwan Kamil Ajak Generasi Muda Berinovasi Selamatkan Lingkungan

20/07/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Delapan Warga Israel Terluka Terkena Tembakan di Sebuah Bus

14/08/2022 21:48

Penulis Ayat-Ayat Setan Dalam Kondisi Kritis Setelah Ditikam

14/08/2022 21:54

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Matiji Menagih Janji Yusuf Mansur

Matiji Menagih Janji Yusuf Mansur

15/08/2022 16:30
Presiden Jokowi: Kita Harus Jadi Pemain Ekonomi Digital

Pemerintah Minta UMKM Naik Kelas

15/08/2022 14:09
Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

15/08/2022 12:00
Jelang Perayaan Kemerdekaan, 127 Tokoh Dapat Penghargaan dari Pemerintah

Jelang Perayaan Kemerdekaan, 127 Tokoh Dapat Penghargaan dari Pemerintah

15/08/2022 11:30
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved