Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Sidang Penggelapan Rp7,4 M di Ubud, JPU Disebut Tak Menjawab Keberatan dengan Baik

OlehPrima Prabowo
Rabu, 22/01/2020 - 14:13
Sidang Penggelapan Rp7,4 M di Ubud, JPU Disebut Tak Menjawab Keberatan dengan Baik

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Indonesiainside.id, Gianyar – Penasehat hukum terdakwa, I Wayan Adi Sumiarta, yang dalam persidangan tersebut hadir bersama Penasehat Hukum, I Made Juli Untung Pramana, dari kantor hukum Gendo Law Office menyampaikan bahwa JPU tidak dapat menjawab secara baik surat keberatan yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa.

Adi Sumiarta menyampaikan dalam surat tanggapan JPU menyebutkan surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai jenis tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, namun tanggapan JPU tidak bisa menjawab keberatan yang diajukan penasehat hukum Terdakwa? di mana dalam surat dakwaan, JPU tidak dapat menunjukan waktu kejadian (tempus dilicti) secara jelas, karena ada beberapa tanggal yang dikosongkan oleh JPU.

“Menurut kami sudah jelas JPU tidak bisa menguraikan waktu kejadian (tempus delicti) tindak pidana yang disangkakan kepada Klien Kami, yangmana hal tersebut merupakan syarat materiil sebuh surat dakwaan, sehingga oleh karena JPU tidak dapat menunjukan waktu kejadian secara cermat dalam surat dakwaannya. Maka sudah seharusnya surat dakwaan tersebut diputus batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur/samar-samar (Obscuur Libel).” ujarnya.

Versi dia JPU mengakui adanya kesalahan ketik pada surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan di persidangan, di mana menurut JPU kesalahan ketik tersebut masih bisa ditoleransi. Atas hal tersebut Adi Sumiarta menyampaikan bahwa JPU secara sadar telah mengakui surat dakwaan yang dibuat ada kesalahan. Artinya mata dia surat dakwaan tersebut tidak dibuat secara cermat.

Baca Juga:

52 dari 108 Kabupaten dan Kota yang Berstatus Zona Merah Berada di Pulau Jawa dan Bali

Warga Slovakia Ditemukan Meninggal Dunia di Denpasar

Dideportasi dari Bali, Dua Turis Amerika Berkelit Karena Komentar Soal LGBT

Atas hal tersebut sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa perkara memutuskan surat dakwaan JPU batal demi hukum. “Surat dakwaan yang dibuat secara tidak cermat seharusnya batal demi hukum”, tegasnya.

Pada sidang tersebut Penasehat Hukum Terdakwa juga menyerahkan tembusan surat kepada Majelis Hakim dan JPU terkait pengaduan hukum yang dibuat oleh Penasehat Hukum Terdakwa yakni meminta agar para penegak hukum tidak tebang pilih serta menjunjung tinggi asas equality before the law.

Hal tersebut didasarkan atas tidak ditetapkannya kedua atasan Terdakwa yakni sebagai tersangka. Padahal dalam surat dakwaan JPU secara jelas disebutkan terdakwa, Ni Wayan Putri Lestari yang saat itu bekerja sebagai seorang teller di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Ubud melakukan tindakan bersama-sama kedua atasannya hingga mengalami kerugian sebesar Rp 7.442.792.832.

“Kemarin kami telah mengirimkan surat pengaduan hukum kepada beberapa instasi penegak hukum seperti Kapolri, Jaksa Agung, Kapolda, dan Kejati yang intinya meminta agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih serta menjunjung tinggi asas equality before the law. Hari ini kami menyampaikan tembusan surat tersebut kepada Majelis hakim dan JPU,” tutup Adi Sumiarta. Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 28 Januari 2020 dengan acara pembacaan putusan sela Terdakwa. (PS)

Topik Terkait: baliBank BPRpenggelapan
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Getaran Gempa 6,0 SR di Pulau Saringi Terasa hingga Bali

Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,1

21/01/2021 - 20:32 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 7,1 mengguncang Sulawesi Utara pada Kamis (21/1) malam pukul 19:23 WIB. Namun...

BBMKG Jayapura: Kondisi Tanah Labil Picu Banjir Bandang Paniai

BBMKG Jayapura: Kondisi Tanah Labil Picu Banjir Bandang Paniai

21/01/2021 - 20:26 WIB

Indonesiainside.id, Jayapura - Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah V Jayapura menyebut kondisi tanah labil dan lingkungan yang...

Pemprov Sulsel Siapkan Pengobatan hingga Penampungan bagi Korban Gempa Sulbar

Korban Jiwa Gempa Sulbar Bertambah Jadi 91 Orang

21/01/2021 - 14:00 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Korban meninggal akibat bencana gempa bumi magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat bertambah menjadi 91 jiwa. "Korban meninggal...

Buka Jalan di Mamuju, Prajurit TNI Angkatan Laut Kerja Bakti

Buka Jalan di Mamuju, Prajurit TNI Angkatan Laut Kerja Bakti

21/01/2021 - 12:19 WIB

Indonesiainside.id, Makassar - Prajurit TNI Angkatan Laut dari Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan VI Makassar yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanggulangan...

Anggota DPR: Kebersamaan Sangat Dibutuhkan dalam Penanganan Bencana

Anggota DPR: Kebersamaan Sangat Dibutuhkan dalam Penanganan Bencana

21/01/2021 - 11:49 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Musibah gempa di Sulawesi Barat membutuhkan partisipasi dan kerja sama semua pihak untuk kembali memulihkan keadaan pascabencana....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Sinovac Makin Semangat Bikin Vaksin Covid, Kini Kapasitas Dinaikkan Jadi 1 Miliar Dosis

Sinovac Makin Semangat Bikin Vaksin Covid, Kini Kapasitas Dinaikkan Jadi 1 Miliar Dosis

21/01/2021
Perintah Trump Dibatalkan Biden, AS Kembali ke Pangkuan WHO

Perintah Trump Dibatalkan Biden, AS Kembali ke Pangkuan WHO

21/01/2021
2.874 Nakes RSUP Sanglah Bakal Divaksinasi Covid-19

Indonesia Laporkan 346 Pasien Covid-19 Meninggal, Rekor Tertinggi Selama Pandemi

21/01/2021
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kerumunan Raffi Ahmad

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kerumunan Raffi Ahmad

21/01/2021
Dokter Definisikan Covid-19 dengan Lima Tingkat Keparahan Gejala

Dokter Definisikan Covid-19 dengan Lima Tingkat Keparahan Gejala

21/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah